SEKBER Aceh Minta Polemik Dugaan Pungli Baitul Mal Disikapi Objektif, Dorong Penegakan Hukum terhadap Oknum | BONGKAR ‘Perkara.com

Berita, Daerah59 Dilihat

BREAKING NEWS 

SEKBER Aceh Minta Polemik Dugaan Pungli Baitul Mal Disikapi Objektif, Dorong Penegakan Hukum terhadap Oknum

BANDA ACEH –BONGKAR’Perkara.com | 2 Agustus 2026 | Sekretariat Bersama (SEKBER) Aceh Relawan Pemenangan Mualem–Dek Fadh menyampaikan sikap resmi terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan modal usaha oleh Baitul Mal Aceh yang belakangan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Juru Bicara SEKBER Aceh, Mustafaruddin atau yang akrab disapa Nyak Din, menilai berkembangnya informasi di ruang publik telah membentuk persepsi seolah-olah praktik dugaan pungli tersebut dilakukan langsung oleh pihak Baitul Mal Aceh. Menurutnya, berbagai klarifikasi dari sejumlah daerah justru menunjukkan bahwa tudingan tersebut perlu disikapi secara cermat dan berdasarkan fakta.

“Narasi yang berkembang jangan sampai menggiring opini publik tanpa didukung bukti yang utuh. Berbagai klarifikasi dari sejumlah daerah menunjukkan bahwa bantuan diterima secara penuh oleh penerima manfaat,” ujar Nyak Din, Minggu (2/8/2026).

Ia menjelaskan, tugas Baitul Mal Aceh dalam program bantuan modal usaha meliputi penerimaan berkas usulan, proses verifikasi, penetapan penerima manfaat, hingga penyaluran dana sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Karena itu, apabila setelah dana diterima terdapat oknum yang meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga.

“Kalau dana sudah masuk ke rekening penerima, kemudian ada pihak lain yang meminta sejumlah uang, tentu itu harus diproses sesuai hukum. Namun jangan seluruh tuduhan langsung dibebankan kepada Baitul Mal Aceh yang telah menjalankan tugas sesuai prosedur,” tegasnya.

Nyak Din juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal SEKBER Aceh, Irwan Syahputra atau Syech Wan, menegaskan bahwa apabila terdapat oknum yang melakukan pungutan di lapangan, maka oknum tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa menggeneralisasi kesalahan kepada institusi.

“Jika memang ada oknum yang melakukan pungutan liar, proses secara tegas sesuai hukum. Namun jangan menjadikan Baitul Mal Aceh sebagai kambing hitam apabila administrasi dan mekanisme penyalurannya telah berjalan sesuai aturan,” katanya.

Syech Wan mengungkapkan, SEKBER Aceh telah memberikan dukungan kepada Ketua Baitul Mal Aceh, Tgk. H. Muhammad Yunus atau Abon Yunus, sejak sebelum menjabat. Meski demikian, dukungan tersebut menurutnya tetap disertai fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan yang dijalankan.

“Kami mendukung bukan berarti menutup mata. Kami tetap mengawasi setiap kebijakan agar benar-benar berpihak kepada masyarakat. Selama ini kami melihat Abon Yunus aktif menjalankan berbagai program sosial, mulai dari penanganan kebencanaan hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai polemik yang berkembang dikhawatirkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang bersumber dari dana umat.

“Aceh tidak membutuhkan narasi yang memecah belah. Yang dibutuhkan adalah pengawasan bersama agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Bila ditemukan pelanggaran oleh oknum, proses secara hukum, tetapi jangan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

SEKBER Aceh juga mengungkapkan sejumlah klarifikasi yang telah diterima dari berbagai daerah. Di Aceh Timur, penerima bantuan bernama Safura menyatakan menerima bantuan sebesar Rp5 juta secara utuh dan menyebut persoalan yang sempat viral merupakan persoalan internal keluarga. Di Aceh Selatan, tokoh masyarakat Kecamatan Pasie Raja, Mukhsin, menyatakan tidak menemukan adanya pemotongan bantuan oleh pihak Baitul Mal Aceh.

Sementara di Aceh Barat Daya, tokoh masyarakat Amnasir mengimbau masyarakat melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Menutup pernyataannya, SEKBER Aceh berharap polemik dugaan pungli tersebut dapat disikapi secara objektif berdasarkan fakta, hasil klarifikasi, dan proses hukum yang berlaku. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum di luar prosedur resmi, maka tindakan tersebut harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum tanpa mengaitkannya dengan institusi yang telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Bila akan diterbitkan di media, Anda juga dapat menambahkan keterangan di bagian akhir: “Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Ini membantu menjaga keseimbangan pemberitaan.

(Reporter/Pers Media BONGKAR Perkara Wilayah Aceh : MJ Eric Karno 

(Sumber/Rilis/Photo : Syech WAN Sekjend Sekber Aceh 

(RedaksiDaerah : BONGKAR ‘Perkara.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *