Kejari Nias Selatan,Proses Perkara Dugaan Manipulasi Data Siswa SMKN 1 Ulunoyo Berjalan Sesuai Aturan

Blog16 Dilihat

SumateraUtara – Bongkarperkara.com

Kejaksaan Negeri Nias Selatan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait kekhawatiran pelapor dan masyarakat atas penanganan perkara dugaan manipulasi data siswa serta penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ulunoyo. Melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/8/2026) pukul 11.55 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H., menyampaikan keterangan singkat namun tegas kepada pelapor Feberius Buulolo dan awak media.

“Terkait penanganan perkara, kami lakukan sesuai ketentuan, Pak Feberius,” tulis Imam Fauzi disertai tanda doa, menegaskan bahwa setiap langkah penyelidikan yang diambil pihaknya tidak keluar dari jalur aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan resmi ke Kejari Nias Selatan sejak awal Mei 2026. Investigasi lapangan yang dilakukan Feberius Buulolo dan tim menemukan ketimpangan mencolok: tercatat 99 siswa dalam sistem Data Pokok Pendidikan, sementara di lapangan hanya terkonfirmasi sekitar 40 siswa aktif yang benar-benar mengikuti pembelajaran. Dugaan penggelembungan data ini diduga bertujuan memperbesar alokasi Dana BOS, namun penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pada 3 Agustus 2026 lalu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, sempat menyampaikan bahwa pihak terlapor telah hadir memberikan klarifikasi dan proses masih berlanjut ke pihak lain. Namun ketiadaan kabar perkembangan selama lebih dari dua minggu sempat memunculkan kekhawatiran publik dan dugaan ketidakseriusan, bahkan main mata dalam penanganan perkara yang menyangkut uang negara untuk pendidikan ini.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kejari Nias Selatan kini menegaskan proses berjalan sesuai koridor hukum. Meski demikian, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci tahap penyelidikan mana yang sedang berlangsung, siapa pihak lain yang dimaksud untuk diklarifikasi, serta kapan hasil penyelidikan dapat diumumkan kepada masyarakat.

Pelapor Feberius Buulolo menyambut baik tanggapan tertulis Kepala Kejaksaan, namun tetap berharap Kejari Nias Selatan segera membuka rincian perkembangan secara transparan. “Kami percaya pada ketentuan hukum, namun masyarakat berhak tahu kemajuan yang nyata, bukan hanya janji. Semoga proses berjalan cepat, adil, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Feberius.

Awak media akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan meminta keterangan rinci tahap demi tahap, agar penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dana pendidikan ini benar-benar terasa adil dan terbuka bagi seluruh masyarakat Nias Selatan.

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *