Hak Mengajar Dicabut Usai Kritik Dana BOS dan Beban Kerja, Guru Lapor Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan

Blog19 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bernama Filiyus Giawa melayangkan surat pengaduan tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Ia menuding Kepala Sekolah SD Negeri 078497 Hilinifaoso, Famati Waruwu, melakukan tindakan sewenang-wenang berupa penghapusan jam mengajar secara sepihak, diduga sebagai bentuk pembungkaman atas kritik yang disampaikan guru tersebut.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis (20/8/2026), Filiyus membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak Juli 2026, haknya untuk mengajar dan jam kerjanya telah ditiadakan secara sepihak oleh kepala sekolah. Tindakan itu diduga kuat merupakan “hukuman” setelah dirinya menyampaikan tiga poin kritik dalam rapat pembagian jadwal mengajar pada Senin, 27 Juli 2026

 

Berdasarkan keterangan Kepada Awak Media Filiyus, yang diangkat melalui SK Pengangkatan per 31 Desember 2025, tiga poin kritik yang disampaikannya dalam rapat adalah.

 

Ketidakadilan Beban Kerja dan Tunjangan Profesi: Pembagian tugas dinilai tidak adil. Guru PPPK Paruh Waktu justru dibebani jam mengajar lebih banyak dibanding PPPK Penuh Waktu yang kerap tidak hadir. Padahal, pemenuhan syarat minimal 24 jam mengajar sangat krusial bagi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Transparansi Dana BOS, Ia mempertanyakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, lantaran sejak 2025 hingga 2026 siswa terus diminta membawa sapu dari daun pinang ke sekolah.

Disiplin Kerja: Tidak adanya daftar hadir guru dinilai berpotensi membiarkan ketidakdisiplinan di lingkungan sekolah.

 

Alih-alih dievaluasi, kritik tersebut justru direspons dengan tidak diberikannya jadwal mengajar kepada Filiyus hingga saat ini. Tindakan itu dinilai merugikan secara materiil dan menghambat pelaporan jam kerja di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

Selain Itu Menyampaikan Dalam surat pengaduannya, Filiyus menyampaikan lima tuntutan.

Memanggil dan meminta klarifikasi Kepala Sekolah SDN 078497 Hilinifaoso terkait kebijakan sepihak tersebut.

​Memberikan pembinaan dan memastikan yang bersangkutan kembali mendapatkan jam kerja sesuai SK yang berlaku.

Memastikan tersedianya daftar hadir resmi bagi seluruh guru di sekolah.

Mendesak kepala sekolah segera menyerahkan SK tugas mengajar milik pelapor.

Memastikan keadilan pembagian tugas agar hak pelapor memenuhi syarat 24 jam mengajar untuk pencairan TPG tetap terpenuhi.

 

Pelapor melampirkan sejumlah dokumen pendukung: fotokopi SK PPPK Paruh Waktu, Sertifikat Pendidik (Serdik), KTP, bukti ketiadaan jadwal mengajar, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait pertanyaan jadwal, serta video kondisi sekolah dan sapu daun pinang yang dipermasalahkan.

 

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Kepala Sekolah selaku pihak terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 078497 Hilinifaoso, Famati Waruwu, serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan tanggapan berimbang. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, diharapkan segera diselesaikan secara transparan demi menjaga iklim pendidikan yang sehat dan melindungi hak-hak tenaga pendidik.

 

Sumber :Ahmat Giawa

Redaktur:FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *