Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

Hukum/Kriminal61 Dilihat

Bongkar perkara.com BANDUNG, 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam penelusuran investigatifnya menemukan, seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

Tak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto, baik Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra menegaskan belum ada satu pun media yang memberitakan kasus ini meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada mereka sebelum berita tayang. Seluruh narasi yang beredar sejauh ini hanya mengutip keterangan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.

Jejak Penangkapan dan Penyerahan Rehabilitasi

Berdasarkan data resmi di kepolisian, Aidil, warga Cipadung Kulon, Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berbasis pengembangan informasi dari inisial SL. Ditemukan dua butir obat golongan Alprazolam dari dirinya. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengakui obat itu pemberian SL dan pernah mengonsumsi zat terlarang jenis Sinte tiga bulan sebelumnya.

Atas permohonan resmi keluarga yang diwakili Ucup Supriatna dengan dokumen bermeterai, Aidil kemudian diserahkan ke Yayasan Ultra pada 31 Juli 2026 untuk menjalani rehabilitasi.

Angka Rp15 Juta: Estimasi Bukan Pungutan

Salah satu tuduhan santer yang beredar adalah dugaan pungutan liar senilai belasan juta rupiah. Kepada tim GMOCT, Satresnarkoba menjelaskan angka sekitar Rp15 juta muncul saat keluarga sendiri menanyakan perkiraan biaya pemulihan.
“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” tegas perwakilan Satresnarkoba.

Di Lokasi Rehabilitasi: Tanda Tangan, Lalu Perubahan Sikap

Sesaat asesmen dimulai di Yayasan Ultra, datang Taufik Nasution bersama rekannya. Ia pun menandatangani formulir permohonan rehabilitasi. Namun tak lama kemudian, ia mulai mempersoalkan prosedur dan menuduh petugas yayasan menggebrak meja.

Rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak yayasan memperlihatkan sebaliknya: tidak ada unsur dari yayasan yang melakukan tindakan tersebut, justru terlihat pergerakan tangan Taufik yang diduga menggebrak meja dengan nada bicara yang dinilai kurang pantas bagi seorang penegak hukum.

Pihak yayasan juga menegaskan siap memberikan layanan cuma-cuma jika keluarga tidak mampu. Meski begitu, Taufik bersikeras memulangkan Aidil pada hari itu juga, yang akhirnya dipenuhi tanpa syarat apapun.

Data Rahasia Diduga Bocor dan Disomasi

Proses asesmen sebenarnya belum tuntas saat Aidil dibawa pergi. Namun, dokumen yang merupakan data rahasia klien itu diduga dibawa Taufik dan disebarkan ke media sosial serta media daring. Tak berhenti di situ, Yayasan Ultra menerima somasi dari kantor hukumnya, yang kemudian dijawab sekaligus disomasi balik atas dugaan pelanggaran kerahasiaan dan ketentuan hukum.

Keterangan Keluarga Berbeda dengan Fakta Lapangan

Tim GMOCT mendatangi langsung kediaman Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai ibundanya, Nelly, Jumat siang. Ia meyakini anaknya bukan pengguna narkoba, padahal kontradiktif dengan pernyataan Aidil dalam BAW kepolisian. Ia juga menyebut angka Rp15 juta berasal dari kepolisian, namun mengakui tidak hadir saat penyerahan ke yayasan—sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik—sehingga tidak tahu-menahu terkait proses di lapangan. Ia juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun kepada pihak media.

Pengurus lingkungan setempat membenarkan pernah beberapa kali terjadi penggerebekan dan penangkapan kasus serupa di lokasi tempat tinggal Aidil, dan sudah menghimbau warga agar lebih tertib.

Alamat Media di Website Gemantata News Ternyata Rumah Tinggal

Tim juga menelusuri alamat yang tercantum pada laman Gemantara News: Riung Sauyunan V No.48, Cipamikolan, Rancasari, Bandung. Penghuni yang mengontrak menyatakan tempat itu adalah hunian pribadi milik anggota Polri Polda Jabar, tak ada papan nama kantor berita maupun hukum, dan mereka tak pernah tahu alamat itu dipakai sebagai identitas resmi lembaga pers. Muncul pertanyaan publik: apakah pemilik mengetahui pemanfaatan alamat tersebut?

Hingga berita ini terbit, Taufik Nasution belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait perbedaan penandatanganan formulir—oleh Ucup Supriatna di kepolisian dan dirinya sendiri di yayasan—serta tuduhan-tuduhan yang disampaikannya.

GMOCT Tegaskan Pentingnya Prinsip Pers

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Redaksi membuka seluas-luasnya akses klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi: Telp/WA 0821-1758-6761

Tagar:
#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatresnarkobaPolresCimahi #YayasanUltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaJabar

Tim Liputan Khusus Investigasi
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

Editor :

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *