Angkat Bicara, Inspektur Pastikan Setiap Laporan Diperiksa

Blog9 Dilihat

Nias Selatan  – Bongkarperkara.com

Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, angkat bicara merespons sorotan publik terkait penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Daerah. Menegaskan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ia menjelaskan rincian tahapan pemeriksaan kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).

‎Sorotan publik belakangan muncul menyusul sejumlah pengaduan warga dari berbagai desa yang dinilai belum memperoleh kepastian tindak lanjut secara cepat. Sebagian masyarakat mengaku telah melaporkan dugaan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan desa, namun menunggu kejelasan proses hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Hal ini memunculkan harapan agar Inspektorat lebih transparan, objektif, dan memberikan kepastian waktu penanganan.

‎Menanggapi hal itu, Inspektur Amsarno Sarumaha menjelaskan bahwa belum ada pihak yang melakukan konfirmasi resmi kepadanya terkait narasi yang beredar di media daring. Namun ia menegaskan, seluruh penanganan pengaduan masyarakat tetap dilaksanakan ketat berlandaskan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

‎”Setiap pemeriksaan pengaduan masyarakat memiliki tahapan yang wajib diikuti sesuai peraturan yang berlaku. Setiap pengaduan tetap kami tindaklanjuti untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan audit secara menyeluruh,” ungkap Amsarno Sarumaha melalui keterangan tertulisnya.

‎Ia merinci, pemeriksaan tidak dilakukan sendirian oleh Inspektorat saja, melainkan melibatkan tim terpadu bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas PUTR, Pemerintah Kecamatan, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini bertujuan agar hasil pemeriksaan lebih objektif, lengkap, dan akuntabel.

‎Hasil dari pemeriksaan tim tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Selanjutnya, pihak yang diperiksa diberikan waktu yang diatur peraturan untuk menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan diambil keputusan terburu-buru.

‎Inspektur Amsarno juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan tetap berada pada koridor aturan yang berlaku. Pergantian kepemimpinan di lingkungan Inspektorat tidak akan mengurangi komitmen dalam menangani setiap pengaduan masyarakat secara adil dan transparan.

‎”Kami tetap berkomitmen menjaga objektivitas dan transparansi. Setiap temuan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun dinyatakan bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan sah,” tegasnya.

‎Pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan juga membuka ruang konfirmasi resmi kepada masyarakat maupun awak media, agar informasi yang disampaikan ke publik selalu akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru. Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pengaduan yang masuk akan ditangani dengan prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *