KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

Hukum/Kriminal22 Dilihat

Bongkar perkara.com – PEMALANG (GMOCT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penyegelan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa (28/7/2026) malam. Informasi ini dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui media anggota yaitu Detikperistiwa yang telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

Lokasi yang disegel meliputi ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, serta dua unit hunian yang berlokasi di kawasan Perumahan Mutiara Residence. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di Blok B dan Blok C perumahan itu, yang diketahui merupakan milik kontraktor berinisial O. Pihak yang bersangkutan disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Kehadiran rombongan petugas KPK pada malam hari itu langsung memancing kerumunan warga sekitar. Sejumlah kendaraan yang diduga sebagai kendaraan dinas lembaga antirasuah terlihat terparkir di titik strategis sebelum proses pemasangan tanda segel dilakukan.

Salah satu warga setempat bernama Ardi menceritakan awal mula ia mengetahui peristiwa tersebut: “Tadi awalnya ibu-ibu pada bertanya-tanya, kok ada mobil terparkir di perempatan dan terlihat ramai. Setelah saya periksa, ternyata sedang berlangsung proses penyegelan itu.”

Terkait hunian di Blok C, Ardi menambahkan bahwa warga sekitar tidak terlalu mengenal sosok pemiliknya. “Rumah di Blok C ini kami jarang lihat pemiliknya, katanya disewakan dan tidak pernah berinteraksi dengan warga lain. Ada kabar yang menyebutkan pemiliknya bekerja di dunia media,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak KPK mengenai dasar hukum penyegelan maupun dugaan perkara apa yang sedang diselidiki. Namun tindakan ini diduga berkaitan erat dengan penelusuran kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya, apakah akan berlanjut ke penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga penetapan status tersangka.

GMOCT selaku wadah gabungan media membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bagi pihak-pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan isi pemberitaan ini dapat menyampaikannya melalui saluran resmi yang tertera di bawah.

#noviralnojustice
#gmoct
#kpk

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Info Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: RED 1

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *