Data Siswa Tak Sesuai, Dana BOS SD 078487 Disorot

Blog22 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pengelolaan keuangan publik di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kepala Sekolah SD Negeri 078487 Limdes, Obeti Halawa, dimintai pertanggungjawaban resmi terkait dugaan penyimpangan, penggelembungan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta ketidaksesuaian data jumlah siswa dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Permohonan konfirmasi resmi telah disampaikan oleh Awak media meminta penjelasan rinci terkait dua poin krusial yang mengundang tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

 

Pertama, terkait realisasi anggaran yang diduga tidak wajar.

Berdasarkan data penyaluran yang dihimpun awak media, rincian anggaran yang diterima sekolah dalam empat tahun terakhir adalah:

Tahun 2022: Pos Administrasi Rp 4.313.500 & Pos Sarana Prasarana Rp 7.875.000

​Tahun 2023: Pos Administrasi Rp 19.337.400 & Pos Sarana Prasarana Rp 4.988.736

​Tahun 2024: Pos Administrasi Rp 20.705.500 & Pos Sarana Prasarana Rp 1.674.000

​Tahun 2025: Pos Administrasi Rp 13.578.000 & Pos Sarana Prasarana Rp 1.860.000

 

Angka ini terlihat sangat tidak wajar, terutama pada pos kegiatan administrasi yang nilainya terus melonjak tajam dari tahun ke tahun. Awak media menanyakan apakah seluruh nominal tersebut benar telah cair dan diterima, serta apakah telah direalisasikan sepenuhnya sesuai peruntukan.

 

“Kami memohon penjelasan serta bukti pendukung terkait penggunaan dana tersebut, karena muncul dugaan kuat adanya penggelembungan anggaran dan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi nyata yang terlihat di lapangan,” tegas awak media dalam pesan konfirmasinya.

 

Kedua, dugaan manipulasi data siswa.

Selain masalah keuangan, terdapat ketidaksesuaian mencolok terkait data peserta didik. Secara administrasi tercatat ada 60 siswa, namun hasil pengecekan langsung di lokasi menunjukkan jumlah siswa yang benar-benar aktif bersekolah tidak sebanding dengan data yang tercantum dalam Dapodik. Selisih ini diduga menjadi dasar pengalokasian dana yang tidak sesuai kenyataan.

 

Kepada pihak sekolah, awak media memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun melampirkan bukti pendukung selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak pesan disampaikan.

 

“Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga prinsip keberimbangan berita, keakuratan informasi, serta menegakkan transparansi pengelolaan dana publik yang mutlak menjadi hak seluruh masyarakat untuk mengetahuinya,” tambah awak media.

 

Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Kepala Sekolah SD 078487 Limdes belum diterima. Awak media berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dan mengundang aparat penegak hukum serta dinas terkait untuk turun memverifikasi fakta guna menjamin dana pendidikan benar-benar digunakan demi kepentingan peserta didik.

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *