Dana BOS Rp135 Juta Menguap, Ruang Kelas SD Sifalago Susua Boe Berbahaya, Kepala Sekolah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Blog13 Dilihat

NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com

Wajah keprihatinan tampak nyata di ruang belajar SD 071217 Sifalago Susua Boe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, Plafon lapuk yang runtuh, dinding mengelupas, hingga meja dan kursi belajar yang sudah usang dan tidak layak pakai. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan besarnya anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan khusus untuk pos Sarana dan Prasarana dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, Rabu 15/07/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, rincian penyaluran dana tersebut adalah:

– Tahun 2022 (Tahap I–III): Rp 42.130.000

– Tahun 2023 (Tahap I–II): Rp 35.970.000

– Tahun 2024 (Tahap I–II): Rp 16.920.000

– Tahun 2025 (Tahap I–II): Rp 40.395.000

Total keseluruhan anggaran yang telah cair mencapai Rp 135.415.000.

Selain ketidaksesuaian mencolok antara dana yang diterima dengan kondisi fisik sekolah, muncul pula dugaan kuat adanya penggelembungan jumlah data siswa yang menjadi dasar perhitungan penyaluran dana tersebut.

Merespons fakta tersebut, Tim Awak Media  telah menyampaikan pesan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Sekolah SD 071217 Sifalago Susua Boe. Dalam pesannya, awak media menanyakan tiga hal mendasar: realisasi penggunaan dana sebesar Rp 135 juta lebih tersebut, alasan tidak adanya perbaikan yang terlihat, serta kebenaran dugaan manipulasi data siswa.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah memilih untuk bungkam. Pesan konfirmasi telah terbukti masuk ke perangkat yang bersangkutan (tanda centang dua), namun belum ada tanggapan maupun penjelasan yang disampaikan.

Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat dan orang tua siswa terhadap dugaan penyalahgunaan serta penyimpangan pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya menjadi hak anak-anak demi kenyamanan dan keamanan proses belajar mengajar.

Penyimpangan yang diduga terjadi dapat merujuk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2. Pasal 11 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dikelola secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

3. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan: Mengatur prinsip penggunaan dana pendidikan harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.

4. Peraturan Menteri Pendidikan terkait Pengelolaan Dana BOS: Menegaskan bahwa dana BOS wajib digunakan sesuai dengan petunjuk teknis dan kebutuhan riil sekolah, serta dipertanggungjawabkan secara administratif dan fungsional.

Pihak awak media akan terus memantau dan mengawal kasus ini, serta meminta perhatian pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan guna mengungkap kebenaran dan menegakkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara demi kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat luas.

 

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *