Warga Desa Tuhegafoa Lolowau Resmi Laporkan Tindak Pidana Penganiayaan di Polres Nias Selatan

Blog38 Dilihat

Nias Selatan  – Bongkarperkara.com

Seorang warga Desa Tuhegafoa bernama Yelima Giawa melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh RB, Kepala Urusan Kepegawaian Bagian Umum Polsek Lolowau. Laporan resmi diterima oleh Polres Nias Selatan pada Kamis (25/06/2026), dengan nomor registrasi STTLP/B/149/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT.

Peristiwa diduga terjadi pada Selasa malam (23/06/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di lingkungan Desa Botohili, Kecamatan Lolowau.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat ia datang ke kantor polisi untuk meminta keterangan terkait permasalahan yang menimpa anggota keluarganya.

Saat bertemu dengan terlapor, terjadi perselisihan yang berujung pada pertengkaran mulut. Situasi kemudian memanas, hingga terlapor diduga melakukan penganiayaan fisik terhadap pelapor, merebut ponsel miliknya agar kejadian tidak terekam, serta melibatkan anak pelapor yang turut hadir di lokasi.

“Selain saya yang didorong dan dipukul, anak saya bernama Meiserlin Laia juga ikut mendapatkan perlakuan kasar. Saya merasa terancam dan takut untuk pulang sendiri, sehingga memutuskan melaporkan kejadian ini ke kepolisian agar ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Yelima kepada beberapa awak media pada Jumat (26/06/2026).

Kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kode Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan melakukan langkah-langkah penyelidikan awal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak guna memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi.

Sebagai upaya menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, tim redaksi telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pihak terduga terlapor pada Jumat (26/06/2026) pukul 09.23 WIB. Pesan tersebut sudah terkirim dan terbaca (tercentang dua), namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi.

 

Liputan:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *