Saat Pengecer Mengaku dan Status Facebook Bicara, Dugaan Distribusi LPG Subsidi Kian Jadi Sorotan

Berita, Boltim, Daerah69 Dilihat

TUTUYAN, BONGKARPERKARA.COM – Dugaan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi kepada pengecer kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kali ini, sorotan mengarah pada unggahan media sosial yang diduga milik pemilik salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Tutuyan Induk, Dusun I, Kecamatan Tutuyan.

Unggahan tersebut muncul setelah pemberitaan terkait seorang pengecer berinisial F yang pada Selasa (23/6/2026) ditemukan wartawan sedang mengangkut sejumlah tabung LPG 3 kilogram dari sebuah pangkalan LPG di wilayah tersebut.

Dalam unggahan Facebook yang beredar luas, akun atas nama Nindy Manangin mempertanyakan alasan pangkalannya menjadi sorotan pemberitaan. Namun di sisi lain, pemilik akun juga menyebut bahwa sosok yang dalam pemberitaan disebut sebagai pengecer merupakan pelanggan atau langganan yang telah lama mengambil LPG di pangkalannya.

Pernyataan tersebut menarik perhatian publik karena dinilai memiliki keterkaitan dengan pengakuan yang sebelumnya disampaikan oleh pengecer berinisial F kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Dalam dokumentasi yang dimiliki wartawan, pengecer tersebut mengaku memperoleh LPG 3 kilogram dari pangkalan yang kini menjadi sorotan masyarakat. Sementara dalam unggahan media sosialnya, pemilik akun juga mengakui adanya hubungan transaksi atau langganan dengan pihak yang dimaksud.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi dari instansi berwenang terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam pendistribusian LPG bersubsidi tersebut.

Publik Pertanyakan Pola Distribusi

Munculnya dua informasi yang saling berkaitan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pola distribusi LPG subsidi di wilayah itu.

Apakah tabung LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah telah disalurkan sesuai ketentuan kepada masyarakat penerima manfaat, ataukah terdapat mekanisme distribusi lain yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pertanyaan tersebut dinilai wajar mengingat LPG 3 kilogram merupakan komoditas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, pengawasan terhadap distribusinya menjadi bagian penting dalam menjaga agar subsidi negara benar-benar diterima oleh kelompok yang berhak.

Pemda Boltim Minta Pendalaman dan Sanksi Tegas

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Haryono, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan penjualan LPG bersubsidi kepada pengecer dalam jumlah banyak telah disampaikan kepada pimpinan daerah.

Menurut Haryono, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui tim pengawasan dan Satgas pengendalian LPG untuk dilakukan pendalaman.

“Temuan dugaan pangkalan yang melakukan penjualan dalam jumlah banyak kepada pengecer sudah kami laporkan kepada pimpinan dan akan ditindaklanjuti melalui Satgas Tim Pengawasan Kabupaten untuk didalami. Bagian Perekonomian dan SDA merekomendasikan pemberian sanksi tegas kepada oknum pangkalan yang melakukan pelanggaran,” ujar Haryono.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah menaruh perhatian terhadap berbagai laporan masyarakat terkait distribusi LPG bersubsidi.

APH dan Tim Pengawas Didesak Bertindak

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Pertamina tidak berhenti pada polemik yang berkembang di media sosial semata.

Masyarakat meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap data distribusi LPG, volume penyaluran, serta pihak-pihak yang secara rutin mengambil LPG dari pangkalan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kilogram tetap berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar perdebatan antara pihak-pihak yang berbeda pandangan, melainkan hak masyarakat kecil untuk memperoleh LPG bersubsidi sesuai tujuan program pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan tambahan terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan, keterangan narasumber, unggahan media sosial yang dipublikasikan secara terbuka oleh pemilik akun, serta pernyataan resmi pemerintah daerah. Seluruh pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

(Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *