Polres Rokan Hili Ungkap Kasus Perambahan Kawasan Hutan Mangrove,Tersangka Ismail Ditahan

Blog8 Dilihat

Rokan Hilir – Bongkarperkara.com

Komitmen tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan dibuktikan oleh jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil). Bertempat di Aula Tunggal Panaluan, Polres Rohil menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan mangrove pada Rabu (17/06/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menyangkut dugaan kuat adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Kami tidak main-main dengan pembalakan atau perambahan hutan ilegal, terlebih kawasan mangrove yang memiliki fungsi vital bagi ekosistem pesisir,” tegas AKBP Isa Imam Syahroni.

Praktik perambahan hutan secara ilegal ini terendus di kawasan Jl. Pematang RT.001 RW.001, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Setelah menerima laporan, Tim Sat Reskrim Polres Rohil langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Selanjutnya, Ismail diperiksa dengan status sebagai tersangka dan didampingi oleh penasihat hukumnya. Tak butuh waktu lama, petugas melakukan penangkapan di Ruangan Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Saat ini, tersangka ISMAIL telah resmi ditahan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Liputan: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *