Konfirmasi Tak Digubris, Disperindagkop Boltim Dinilai Tutup Mata terhadap Polemik LPG Subsidi

Berita, Boltim, Daerah20 Dilihat

BOLTIM – Polemik kelangkaan dan tingginya harga LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang tak kunjung mereda, sikap Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Boltim justru menuai pertanyaan.

Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disperindagkop Boltim, Imelda Apriyati Mamonto, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi resmi yang telah disampaikan BongkarPerkara.com melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi pada 25 Juni 2026 tersebut, media mengajukan sejumlah pertanyaan terkait tingginya harga LPG subsidi yang di tingkat masyarakat berkisar Rp30.000 hingga Rp45.000 per tabung, dugaan kelangkaan di sejumlah wilayah, hasil pengawasan dinas, serta langkah penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi.

Konfirmasi itu juga menjelaskan bahwa tim BongkarPerkara.com telah melakukan investigasi lapangan dan mengantongi sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi. Salah satu temuan bahkan memperlihatkan pengakuan seorang oknum pengecer yang membeli belasan tabung LPG subsidi langsung dari pangkalan.

Namun hingga kini, tidak ada jawaban maupun penjelasan resmi dari Kepala Disperindagkop atas berbagai pertanyaan yang diajukan.

Padahal, sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan, kehadiran Disperindagkop sangat dinantikan masyarakat untuk memberikan kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.

Sikap tidak memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap informasi mengenai penanganan persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Boltim, Hariyono Gumalangit, telah menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan penjualan LPG subsidi kepada pengecer telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui Satgas Tim Pengawasan Kabupaten. Bahkan, menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi terhadap pangkalan dapat diberikan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya respons awal dari pemerintah daerah. Namun publik juga menunggu langkah konkret dari Disperindagkop sebagai instansi teknis yang memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi LPG subsidi.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat bukan hanya mengapa LPG subsidi masih sulit diperoleh dengan harga sesuai ketentuan, tetapi juga mengapa informasi mengenai hasil pengawasan dan penindakan belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Media ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kelalaian dari pihak mana pun. Namun, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik, terlebih ketika persoalan tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, BongkarPerkara.com masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Disperindagkop Boltim. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan tanggapan resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

(Donal)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *