Bongkar perkara.com TANGERANG (GMOCT) – Viralnya video seorang pria bertelanjang dada yang diduga melakukan ancaman terhadap insan pers di Kabupaten Tangerang menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Dalam rekaman yang beredar masif di sejumlah WhatsApp Group dan media sosial sejak Sabtu malam (16/5/2026), pria tersebut terlihat membawa besi bulat panjang sambil melontarkan kata-kata bernada intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap wartawan. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar luapan emosi biasa, melainkan ancaman serius yang dapat mencederai kebebasan pers serta rasa aman masyarakat.
Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyoroti keras aksi intimidatif tersebut. Menurutnya, segala bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman maupun kekerasan verbal.
Agung Sulistio menilai ucapan yang terlontar dalam video viral itu telah mengandung unsur provokasi, intimidasi, bahkan dugaan ancaman pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Terlebih, ancaman tersebut disampaikan secara terbuka di ruang publik hingga akhirnya menyebar luas di media sosial. Kondisi ini dinilai dapat menciptakan ketakutan bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Siapa pun yang mengancam wartawan berarti sedang mencoba mengganggu kebebasan pers dan demokrasi. Negara tidak boleh kalah oleh gaya premanisme. Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas agar tidak muncul kesan bahwa intimidasi terhadap media bisa dibiarkan,” tegas Agung Sulistio saat dimintai tanggapan, Minggu (17/5/2026).
Menurutnya, wartawan bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang objektif dan berimbang. Oleh sebab itu, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, maka mekanisme yang benar adalah menggunakan hak jawab atau jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, bukan dengan ancaman kekerasan ataupun intimidasi terbuka yang berpotensi memicu konflik sosial.
Ia juga mendesak Ditreskrimum Polda Banten bersama Polres Tangerang segera mengusut identitas pria dalam video tersebut dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu. Agung menegaskan bahwa pembiaran terhadap aksi intimidasi hanya akan memperburuk citra penegakan hukum dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis.
Lebih lanjut, Agung Sulistio menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak karena menyangkut marwah profesi pers di Indonesia. Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka dikhawatirkan akan muncul keberanian dari pihak lain untuk melakukan tindakan serupa. Situasi seperti ini dinilai dapat merusak iklim demokrasi dan menghambat keterbukaan informasi publik.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah konkret agar situasi tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas pelaku maupun kronologi lengkap kejadian. Sementara itu, video ancaman terhadap wartawan tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari publik.
#noviralnojustice
#gmoct
#polri
#tangerang
Team/Red (GMOCT/Nashikin)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:











