URC Satreskrim Polres Sabang Ringkus Pelaku Curat Pembobol Rumah, Uang Rp31 Juta Raib Digondol || BONGKAR’Perkara.com

Berita, Daerah, TNI/Polri34 Dilihat

BREAKING NEWS

URC Satreskrim Polres Sabang Ringkus Pelaku Curat Pembobol Rumah, Uang Rp31 Juta Raib Digondol

BONGKAR’Perkara.com.|| 31 Mei 2026 ||SABANG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang pria berinisial Fadli Hidayat (35) berhasil diamankan atas dugaan melakukan pencurian uang tunai milik warga Kota Sabang dengan total kerugian mencapai Rp31 juta.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Malahayati, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Nursanti, yang mendapati rumahnya dibobol maling dan sejumlah uang tunai sebesar Rp31.000.000 hilang dari dalam rumah. Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Sabang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui merupakan warga Jurong Perikanan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Berbekal informasi tersebut, Tim URC yang dipimpin Bripka Rahmat Syahputra bersama personel lainnya menyusun strategi penangkapan secara cepat dan terukur. Petugas kemudian menghubungi pelaku dengan modus mengajak bertemu dan ngopi bersama di salah satu warung kopi di kawasan Kuta Timu.

Saat pelaku tiba di lokasi dan tidak menaruh curiga terhadap keberadaan petugas, anggota URC lainnya telah bersiaga di sekitar lokasi. Setelah memastikan identitas target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Fadli Hidayat ketika hendak meninggalkan warung kopi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat merupakan pelaku pencurian yang masuk ke rumah korban dan mengambil uang tunai senilai Rp31 juta. Selanjutnya tersangka bersama sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sabang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/V/2026/POLRES SABANG/POLDA ACEH tanggal 31 Mei 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/47/V/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Sabang/Polda Aceh.

Tersangka dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang Bukti dan Alat yang Digunakan
Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, antara lain:
Sebuah penutup wajah (sebo) warna hitam.

Kaos lengan pendek warna hitam.
Celana pendek warna hitam.
Sebuah obeng ukuran sedang tanpa gagang.

Dua buah anak kunci pintu.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.
Dua lembar baju kaos kerah warna kuning dan marun.

Satu celana panjang warna cokelat.
Satu celana pendek warna hitam.
Personel yang Terlibat
Operasi pengungkapan dan penangkapan ini melibatkan personel

URC Satreskrim Polres Sabang, yaitu:
Bripka Rahmat Syahputra.
Bripka Ardiansyah Pratama, S.H.
Brigadir Rivandi Eka Septiadi.
Briptu Muhammad Rafi Aulia.
Bripda Muhammad Ahyar.
Bripda Egi Andrian Bangun.
Bripda Muhammad Arya.

Komitmen Polres Sabang
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme Satreskrim Polres Sabang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan warga.

Polres Sabang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Sabang.

“Gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Sabang membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan tuntas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di Kota Sabang.”

-Reporter/Perss Media BONGKAR Perkara Wilayah Sabang : MJ Eric Karno 

-Sumber/Photo : Kasatreskrim Polres/Tim URC Satreskrim Polres Sabang 

-Rilis/RedaksiDaerah : BONGKAR’Perkara.com

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *