Sudah Transfer Rp2 Juta Lunasi, Namun Pemilik 150 Butir Tramadol Bebas dari Tiga yang Ditangkap, Keluarga yang Ditahan Desak Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata

Hukum/Kriminal21 Dilihat

BEKASI 19 Mei 2026 (GMOCT) – Ada kejanggalan serius dan indikasi permainan kotor dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin. Fakta di lapangan membongkar dugaan pembayaran “uang damai” yang tidak berjalan sesuai janji, hingga adanya rekayasa jumlah barang bukti. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bentengmerdeka.

Sebelumnya diberitakan dengan judul “Kapolres Metro Bekasi, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Ilegal, seharus nya bukan Dua Paku yang Ditangkap”, peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Irigasi Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin. Saat itu petugas mengamankan tiga orang berinisial Gs, Fr, dan Rl beserta barang bukti puluhan butir obat keras ilegal.

Namun, fakta yang terungkap belakangan ini sangat memalukan. Salah satu istri tersangka yang menjadi korban kebohongan mengaku, pihak keluarga tersangka berinisial Rl alias Ripal ternyata sudah berkomunikasi dengan oknum anggota. Oknum tersebut berani menjamin seluruh tersangka akan dibebaskan asal ada uang tebusan.

“Awalnya keluarga Ripal minta uang tebusan, disebut angka 86. Kami diminta patungan satu orang Rp3.500.000. Saya sudah transfer Rp2.000.000, tapi kenyataannya yang keluar dan bebas hanya si Ripal saja. Kami yang lain malah tertahan,” ungkap istri tersangka dengan nada kesal dan kecewa berat.

Lebih mencengangkan lagi, terungkap adanya rekayasa data penyidikan. Menurut keterangan istri tersangka, barang bukti yang disita dari suaminya aslinya hanya 23 butir Tramadol, namun dalam berkas kasus berubah menjadi 170 butir. Di sisi lain, Ripal yang diketahui sebagai pemilik utama barang bukti sebanyak 150 butir, justru dilepas bebas dengan alasan tak masuk akal: diklaim sedang direhabilitasi.

“Banyak kejanggalan Pak. Barang bukti suami saya diubah angkanya, sedangkan si pemilik barang asli yang punya 150 butir malah dibebaskan seenaknya. Ini jelas-jelas permainan,” cetusnya tegas.

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin justru memberikan keterangan yang saling timpang tindih dengan fakta di lapangan. Penyidik menyatakan bahwa, “Terduga pelaku ada tiga: Gopur (Gs), Fahri (Fr), dan Ripal (Rl). Dua pelaku lainnya diamankan, sedangkan 150 butir Tramadol tersebut merupakan milik tersangka Gs.” Pernyataan ini terbantahkan total oleh pengakuan keluarga dan fakta pembayaran yang terjadi.

Dengan adanya bukti transfer yang masih tersimpan rapi, pihak keluarga korban kebohongan ini secara tegas menuntut Kapolres Metro Bekasi untuk tidak menutup mata. Mereka mendesak pimpinan tertinggi di wilayah itu segera memeriksa, menangkap, dan memproses oknum anggota yang terbukti bermain mata dan menjual keadilan.

“Periksa orang tua Farid, berapa uang ’86’ yang diserahkan ke oknum anggota itu? Ini harus dibongkar tuntas. Kami buktikan transferannya ada, tapi janji mereka bohong belaka. Jangan biarkan hukum dipermainkan seperti ini,” tegasnya mengakhiri pernyataan.

Kasus ini kembali menegaskan seruan #noviralnojustice, di mana keadilan hanya bergerak jika kasus sudah terungkap ke publik. Publik menanti tindakan nyata Kapolres Metro Bekasi untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

#noviralnojustice
#polri
#polsekkedungwaringin
#polresmetrobekasi
#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *