Sistem Desil Dipertanyakan, Warga Tutuyan Induk Soroti Lemahnya Pendataan Pemerintah Desa

Berita, Boltim, Daerah23 Dilihat

Tutuyan Induk — Polemik perubahan status desil penerima bantuan sosial di Desa Tutuyan Induk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali memicu sorotan tajam. Seorang warga yang juga wartawan media online Bongkarperkara mengeluhkan namanya tiba-tiba keluar dari kategori penerima bantuan pemerintah, meski kondisi ekonominya dinilai masih layak menerima bantuan.

Keluhan itu disampaikan langsung kepada Kepala Dinas Sosial melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Kadis Sosial yang dikenal dengan nama Ibu Tin Manoppo menjelaskan bahwa penentuan desil penerima bantuan berasal dari sistem pusat berbasis data nasional, bukan ditentukan oleh pemerintah desa maupun Dinas Sosial daerah.

“Bukan Dinas Sosial, bukan desa yang menentukan. Itu sistem pusat yang bekerja,” ujar Kadis Sosial dalam percakapan tersebut.

Namun penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, banyak warga menilai pemerintah desa seharusnya menjadi pihak paling memahami kondisi ekonomi masyarakatnya sendiri, termasuk siapa yang benar-benar layak menerima bantuan sosial.

Warga mempertanyakan mengapa pendataan di lapangan seolah hanya bergantung pada sistem, sementara kondisi nyata masyarakat tidak diverifikasi secara maksimal oleh aparat desa.

Padahal, pemerintah desa dianggap memiliki peran penting untuk turun langsung melakukan pendataan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Aparat desa dinilai paling mengetahui kondisi warganya, mulai dari kepemilikan rumah, pekerjaan, hingga kemampuan ekonomi sehari-hari.

Dalam percakapan itu, wartawan Bongkarperkara yang juga warga Tutuyan Induk mengaku tidak memiliki lahan,Pohon kelapa,kebun, bahkan, usaha yang pernah dijalankan Sempat berhenti karena keterbatasan modal. Namun namanya justru keluar dari kategori penerima bantuan.

Ironisnya, di sisi lain masih terdapat warga yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan sosial maupun Program Indonesia Pintar (PIP).

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pendataan dan verifikasi di tingkat bawah belum berjalan maksimal. Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa benar-benar melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi warga sebelum data dikirim dan terintegrasi ke sistem pusat.

Dalam penjelasannya, Kadis Sosial juga menyebut warga yang merasa masih layak menerima bantuan diminta mengajukan kembali perubahan data melalui operator desa agar status desil bisa diturunkan ke kategori 1 sampai 4.

Pernyataan itu semakin mempertegas bahwa pemerintah desa sebenarnya memiliki peran penting dalam proses pengusulan dan pembaruan data masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah desa tidak hanya menunggu sistem bekerja, tetapi aktif turun ke lapangan melakukan verifikasi kondisi warga secara langsung agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan bantuan sosial, termasuk peran pemerintah desa dalam memastikan keakuratan data masyarakat miskin.

(Donal)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *