NIAS SELATAN – Bongkarperkara.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Selatan kembali meraih hasil dalam pemberantasan narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial NH (27), warga Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I jenis sabu. Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (14/05/2026) pukul 01.00 WIB dini hari di rumah tidak berpenghuni yang berlokasi di Desa Hiligeho, Kecamatan Teluk Dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan IPDA Didi Sutadi menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang datang pada pukul 00.05 WIB. Masyarakat mengaku resah karena adanya aktivitas transaksi jual-beli narkotika yang sering dilakukan oleh NH di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta memastikan ciri-ciri terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Petugas melakukan penyidikan dengan teknik surveillance (pengamatan) mulai sekitar pukul 00.15 WIB hingga 00.55 WIB. Tepat pada pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati NH berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara hukum, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip warna bening berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,20 gram, serta 1 buah potongan pipet yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkotika.
Hasil interogasi terhadap NH menunjukkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari laki-laki berinisial T yang berada di Desa Hilianaa, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Petugas akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang lebih luas dan menangkap pelaku yang lebih atas.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Nias Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami tetap berkomitmen, akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan ini, tentu itu juga harus dengan dukungan kita semua kolaborasi aparat kepolisian bersama seluruh lapisan masyarakat,” tutur Bripda Fobowo Zisokhi Duha dari Humas Polres Nias Selatan.






