Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Pemerintah Kabupaten Nias Selatan kembali melaksanakan operasi penertiban dan penataan pasar yang ke-6 (enam) di wilayah Pasar Amandraya, pada Kamis, 28 Mei 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam mengatur tata ruang wilayah demi kepentingan dan kenyamanan bersama.
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan pendekatan yang bersifat persuasif, humanis, dan edukatif, serta senantiasa berupaya menghindari terjadinya konflik terbuka dengan para pedagang maupun masyarakat. Fokus utama dari kegiatan ini adalah menertibkan penempatan lapak dan barang dagangan agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun jalur lalu lintas.
Melalui kegiatan tersebut, pihak pelaksana kembali menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang yang beraktivitas di lingkungan Pasar Amandraya. Seluruh pedagang diminta untuk tetap mematuhi aturan serta berkomitmen menjaga jarak aman minimal 2 meter dari bahu jalan atau batas teras bagian dalam, sebagaimana tertuang dalam surat himbauan resmi yang telah dikeluarkan oleh Camat Amandraya sebelumnya.
Pemerintah daerah berharap, dengan adanya kepatuhan dari seluruh pihak, penataan pasar dapat berjalan lancar, tertib, dan berkelanjutan demi menciptakan lingkungan pasar yang aman, rapi, dan nyaman bagi semua pengunjung maupun pedagang.
Liputan:red












