HAK JAWAB TELAH DISAMPAIKAN, PEMBERITAAN TERKAIT DUGAAN KASUS SISWI SD DINILAI BELUM SEPENUHNYA BERIMBANG: PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK DIPERTANYAKAN

Hukum/Kriminal23 Dilihat

Bongkar perkara.com – Nagan Raya, 19 Mei 2026 – Polemik pemberitaan terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang siswi SD di SDN Seumanyam masih menjadi perhatian publik. Pihak sekolah menyatakan telah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada media yang memberitakan peristiwa tersebut.

Adapun pemberitaan yang menjadi sorotan telah dimuat oleh beberapa media online, di antaranya:

https://www.jurnalinvestigasimabes.com/2026/05/siswi-kelas-2-sdn-seumanyam-dianiaya.html

Namun demikian, pihak sekolah menilai bahwa sejumlah pemberitaan tersebut masih belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam hak jawab yang telah disampaikan, pihak sekolah menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan masih berada dalam ranah dugaan dan belum terdapat keputusan resmi dari pihak berwenang yang dapat memastikan kronologi maupun kebenaran substansi peristiwa tersebut.

Pihak sekolah juga menyoroti penggunaan narasi dalam pemberitaan yang dinilai berpotensi membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta terverifikasi secara menyeluruh.

“Dalam kondisi seperti ini, penting bagi setiap pemberitaan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyimpulkan sesuatu yang belum memiliki kepastian hukum,” demikian disampaikan dalam klarifikasi pihak sekolah.

Selain itu, hak jawab yang telah disampaikan merupakan bagian dari mekanisme yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap berimbang dan tidak sepihak.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan untuk bersikap independen, menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Pihak sekolah menegaskan tidak menolak kritik maupun pemberitaan media. Namun, mereka berharap agar setiap produk jurnalistik tetap berpegang pada prinsip verifikasi yang ketat serta tidak menimbulkan kesimpulan yang bersifat prematur di tengah masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun peran tersebut juga harus diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum fakta benar-benar terungkap,” lanjut pernyataan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan yang masih berada dalam tahap dugaan, khususnya ketika menyangkut isu sensitif yang melibatkan lembaga pendidikan.

Di tengah berkembangnya pemberitaan tersebut, terdapat respons dari sebagian masyarakat di sekitar lokasi yang menyampaikan keprihatinan atas cara penyajian informasi yang beredar. Dalam percakapan di lingkungan sekitar, sejumlah warga disebut menyayangkan pemberitaan yang masih berada dalam ranah dugaan namun telah dipublikasikan dengan narasi yang dinilai dapat membentuk persepsi publik sebelum seluruh fakta terverifikasi secara utuh. Meski demikian, pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks percakapan informal di lapangan dan tidak dalam bentuk pernyataan resmi maupun rekaman tertulis.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta menunggu kejelasan dari seluruh pihak terkait sebelum menarik kesimpulan atas suatu peristiwa.

Editor,red1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *