Berkas laporan dugaan tindak pidana pengancaman di Polres Bolaang Mongondow Timur diduga hilang. Laporan dengan nomor LP/B/49/IV/2026/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 28 April 2026 itu hingga kini belum diketahui keberadaannya, meski pelapor mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum).
Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur, Jerry Andriansyah Tambunan, mengatakan dokumen laporan tersebut sebelumnya telah didisposisi ke Unit Pidum untuk ditindaklanjuti.
“Sudah di disposisi ke Unit Pidum tu bang. Coba ini aja, nanti koordinasi sama Kanit Pidum Pak Adityo,” singkat Jerry saat dikonfirmasi.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Boltim, Aipda Adityo Potabuga. Ia mengaku belum menemukan adanya berkas laporan dimaksud. Bahkan, berdasarkan buku registrasi penanganan perkara di Satreskrim, tidak tercatat adanya laporan yang masuk pada tanggal tersebut.
“Kalau dia (berkas laporan) masuk ke kita pasti ada di kita itu. Berarti belum masuk ke kita itu,” ujar Adityo.
Menurutnya, ada kemungkinan dokumen laporan tersebut masih berada di tingkat pimpinan.
“Kemungkinan masih di atas (Kapolres),” tambah Adityo.
Sementara itu, Abdul Agus Heydemans mempertanyakan tidak ditemukannya dokumen laporan tersebut. Sebab, setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dirinya mengaku langsung dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidum pada hari yang sama.
“Kalau memang tidak ada laporan masuk, lalu apa bukan saya yang langsung dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Pidum saat itu?” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, alur administrasi laporan tersebut telah berjalan sesuai prosedur internal kepolisian. Berkas laporan disebut telah melewati meja Kasat Reskrim, kemudian diteruskan ke Kapolres, lalu kembali lagi ke Kasat Reskrim sebelum akhirnya didisposisi ke Unit Pidum.
Karena itu, Agus menilai janggal jika dokumen laporan tersebut kini tidak ditemukan atau tidak tercatat dalam administrasi Satreskrim. Ia pun mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Utara apabila keberadaan laporannya tidak segera ditelusuri dan ditindaklanjuti.
“Kalau memang laporan saya tidak ditemukan atau tidak jelas penanganannya, saya akan mengadukan persoalan ini ke Propam Polda Sulut supaya bisa ditelusuri,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme administrasi penanganan laporan di internal Polres Boltim. Pasalnya, dokumen pengaduan yang disebut telah melalui disposisi pimpinan justru belum ditemukan dalam registrasi unit penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan Selasa (12/5/2026), belum ada penjelasan terbaru dari pihak kepolisian terkait keberadaan dokumen laporan tersebut maupun penyebab tidak tercatatnya laporan dalam administrasi Satreskrim. Meski demikian, pihak Unit Pidum mengaku telah melakukan pengecekan untuk menelusuri keberadaan berkas dimaksud. (don/red)












