Anggaran Kepemudaan Desa Tutuyan Rp159 Juta Jadi Sorotan, APH Didorong Telusuri Realisasi Dana Desa

Berita, Boltim, Daerah90 Dilihat

Tutuyan – Alokasi anggaran Dana Desa Tahun 2025 di Desa Tutuyan induk, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana kepemudaan dan olahraga kembali menjadi sorotan.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Tutuyan menerima pagu anggaran sebesar Rp1.052.127.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp862.827.204. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp159 juta dialokasikan pada sektor kepemudaan dan olahraga dalam beberapa tahap penyaluran.

Pantauan wartawan di lapangan serta berdasarkan informasi penyaluran anggaran yang diperoleh, hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Tutuyan terkait bentuk pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Untuk memperoleh kejelasan penggunaan anggaran tersebut, wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Penjabat Sangadi Desa Tutuyan, Jois Silvia Sari Potabuga, melalui pesan WhatsApp. Selain itu, wartawan juga mendatangi langsung Kantor Desa Tutuyan pada Kamis, 5 Februari 2026.

Namun saat didatangi, Pj Sangadi tidak berada di kantor desa. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan juga belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.

Konfirmasi dilakukan guna meminta penjelasan mengenai jumlah dan lokasi sarana kepemudaan maupun olahraga yang dibangun atau direhabilitasi, bentuk kegiatan yang dilaksanakan, serta realisasi penggunaan anggaran yang telah dicairkan.

Besarnya alokasi anggaran pada sektor tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat Dana Desa merupakan dana negara yang penggunaannya wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa terkait rincian pekerjaan, titik lokasi kegiatan, volume pekerjaan, maupun pelaksanaan program kepemudaan dan olahraga yang menggunakan anggaran tersebut.

Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan penelusuran terhadap realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 di Desa Tutuyan, guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Wartawan masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tutuyan. Apabila pihak pemerintah desa memberikan penjelasan resmi, maka akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

(Donal)

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025, hasil pantauan wartawan di lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *