TUTUYAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan respons cepat dalam menangani dugaan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di dua wilayah berbeda, Selasa (14/4/2026).
Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, Marsel S. Silom, SE, melalui Kepala Seksi Tindak Lanjut, Dian Rahmawati Jafar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan langsung terhadap dua kasus yang terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menurut Dian, kasus pertama merupakan tindak kekerasan berat berupa pembunuhan terhadap seorang perempuan yang sedang hamil, yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri di wilayah Kabupaten Mitra. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan oleh pihak berwajib.
“Korban telah dimakamkan di Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, karena merupakan warga setempat. Tim UPTD PPA turut melakukan penelusuran untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur,” jelas Dian.
Selain itu, UPTD PPA Sulut juga menangani kasus kedua yang sempat viral di media sosial, yakni dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tutuyan. Kasus tersebut menarik perhatian publik karena disiarkan secara langsung melalui platform Facebook.
Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi sementara, pelaku dan korban berencana menyelesaikan permasalahan secara damai, dengan adanya kompensasi sebesar Rp7.000.000 dari pelaku kepada korban.
“Tim UPTD PPA telah bertemu langsung dengan korban untuk mengonfirmasi informasi yang beredar sekaligus melakukan asesmen mendalam terkait kronologi kejadian. Selain itu, korban juga akan dijadwalkan untuk mendapatkan pendampingan psikologis dari tim profesional,” ungkapnya.
Dalam kegiatan penjangkauan tersebut, turut hadir Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, SE, bersama Dian Rahmawati Jafar serta dua tenaga pendamping, Indah dan Alfira. Kegiatan ini juga melibatkan Tim UPTD PPA Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang dipimpin oleh Wenda arif bersama staf.
Langkah cepat yang dilakukan UPTD PPA Sulut ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, sekaligus memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara hukum maupun psikologis.
(Donal)









