BOLTIM – Penjelasan Sangadi (Kepala Desa) Iyok terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran ketahanan pangan senilai Rp150 juta justru memicu tanda tanya besar. Alih-alih memberikan rincian kegiatan yang konkret, Sangadi terkesan “melempar bola” tanggung jawab sepenuhnya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dalam percakapan daring yang berhasil dihimpun media, Sangadi Iyok menyebut bahwa tuduhan yang beredar di media sosial melalui akun “Posko Nuangan” adalah informasi dari akun palsu dan tidak sesuai fakta. Namun, saat didesak mengenai bukti otentik yang mendasari klaim “akun palsu” tersebut, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) belum memberikan jawaban yang lugas.
Poin menarik sekaligus kontroversial muncul saat Sangadi menegaskan bahwa anggaran tersebut dikelola penuh oleh TPK, bukan Pemerintah Desa.
“Yang kelola dana tersebut TPK bukan pemerintah Desa, mekanisme penggunaannya ada di TPK,” tulis Sangadi dalam pesan singkatnya.
Pernyataan ini dinilai sebagai upaya menjaga jarak dari tanggung jawab administratif. Padahal, secara regulasi, Pemerintah Desa tetap memegang fungsi pengawasan dan penanggung jawab tertinggi atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pertanyaan Wartawan yang Belum Terjawab
Meski Sangadi menjelaskan bahwa pembentukan TPK telah melalui musyawarah bersama BPD dan bimbingan teknis dari Dinas PMD, ia tampak enggan merinci poin-poin krusial yang ditanyakan wartawan, di antaranya:
Transparansi Realisasi: Bentuk nyata kegiatan lumbung pangan dari anggaran Rp150 juta tersebut belum dipaparkan secara detail kepada publik.
Akses Laporan: Keberadaan dokumen resmi atau laporan kegiatan yang bisa diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi masih “abu-abu”.
Hasil Pemeriksaan Inspektorat: Sangadi hanya menyebut “barangkali mereka sudah diperiksa Inspektorat”, sebuah pernyataan yang dinilai spekulatif dan tidak menunjukkan kepastian hukum terkait hasil audit internal.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus mengejar klarifikasi mengenai sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan Pemdes terhadap TPK. Jika TPK disebut berasal dari unsur masyarakat dan bekerja secara independen, publik mempertanyakan bagaimana kontrol kualitas dan efektivitas anggaran dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan.
Sikap tertutup dan kesan melempar tanggung jawab ini dikhawatirkan akan memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana desa di Desa Iyok. Masyarakat menanti keterbukaan informasi yang nyata, bukan sekadar bantahan tanpa bukti pendukung.
Penulis : (Donal)
Editor. : (Redaksi)









