Sajian Berita Sepihak Terkait Polemik Tambang Rahman Salehe Dinilai Bodohi Publik dan Tabrak Kode Etik

Berita, Boltim, Daerah49 Dilihat

TUTUYAN – Praktik jurnalistik yang tidak berimbang kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Sebuah pemberitaan terkait keluhan syarat pengalaman kerja di lingkar tambang yang mencuat pada Rapat Paripurna LKPJ tanggal 30 Maret 2026 kemarin, dinilai sangat sepihak dan tendensius dalam menggiring opini publik untuk menyudutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.

Penyajian informasi yang hanya menonjolkan pernyataan Anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe, tanpa memuat tanggapan resmi dari pihak eksekutif dianggap telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik yakni cover both sides. Padahal, dalam rapat paripurna tersebut, Pemkab Boltim melalui Wakil Bupati Argo Sumaiku telah memberikan penjelasan dan tanggapan langsung atas aspirasi yang disampaikan.

Pengabaian terhadap fakta bahwa pemerintah tidak merespons menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik dalam penyampaian informasi kepada khalayak.

Langkah oknum media tersebut memicu kritik keras karena dianggap telah melenceng jauh dari marwah profesi dan menabrak Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama Pasal 1 dan Pasal 3 yang mewajibkan wartawan untuk selalu berimbang, akurat, serta menguji informasi.

Pemberitaan yang tidak utuh ini tidak hanya merugikan kredibilitas Pemkab Boltim secara institusi, tetapi juga dinilai sebagai bentuk pembodohan terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas informasi yang benar dan objektif.

Publik kini disuguhi narasi yang pincang, di mana keluhan warga seolah-olah dibiarkan tanpa jawaban oleh pemerintah daerah. Padahal, kehadiran Wakil Bupati dalam rapat tersebut adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan memberikan solusi serta penjelasan teknis terkait polemik di lingkar tambang.

Praktik “jurnalistik pesanan” atau pengabaian konfirmasi seperti ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat tanpa dasar fakta yang lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, para pelaku pers di Boltim diingatkan kembali untuk mematuhi kode etik demi menjaga martabat profesi.

Pers memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi masyarakat, bukan justru menjadi alat penggiringan opini yang menyesatkan dengan cara menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Masyarakat pun diharapkan lebih jeli dan kritis dalam mengonsumsi berita agar tidak terjebak dalam narasi yang dibangun secara sepihak dan tidak bertanggung jawab.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *