Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

Nasional33 Dilihat

Bongkarperkara.com Kutai Kartanegara, 16 April 2026 – Masyarakat Desa Perdana secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan total terhadap somasi yang dilayangkan oleh PT REA Kaltim Plantations. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya membungkam perjuangan masyarakat yang selama ini menuntut haknya.

Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI), Dr. Arifudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah perusahaan justru memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang telah lama diabaikan.

“Kami tegaskan, somasi ini tidak akan membuat masyarakat mundur. Justru ini menjadi bukti bahwa perusahaan mencoba menghindar dari kewajiban hukumnya” tegas Dr. Arifudin.

LBH SI mengungkap bahwa selama lebih dari dua dekade, masyarakat Desa Perdana tidak mendapatkan hak kebun plasma secara adil sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Fakta di lapangan menunjukkan sekitar ±454 warga belum pernah menerima manfaat, sementara perusahaan tetap beroperasi dan menikmati hasil usaha.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pengabaian sistematis terhadap hak masyarakat. Dan sekarang, mereka justru mengancam masyarakat dengan somasi,” lanjutnya.

Menurut Dr. Arifudin, dalih perusahaan yang menyatakan tidak memiliki kewajiban plasma karena izin lama adalah argumentasi hukum yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 secara tegas menciptakan kewajiban baru yang wajib dipenuhi, termasuk alokasi plasma minimal 20%.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin lama. Hukum itu jelas: setiap perpanjangan HGU wajib tunduk pada aturan terbaru. Tidak ada ruang untuk menghindar,” tegasnya.

LBH SI secara terang menyebut bahwa PT REA Kaltim Plantations berada dalam kondisi wanprestasi berat dan berkelanjutan.
Selain itu, pola kemitraan yang dijalankan dinilai tidak adil dan berpotensi eksploitatif terhadap masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan perdata biasa. Ada indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk potensi penyalahgunaan kewajiban dan hak masyarakat,” ungkap Dr. Arifudin.

Terkait ancaman gugatan terhadap masyarakat, LBH SI menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi hukum (legal intimidation) yang tidak berdasar.
“Masyarakat punya hak konstitusional untuk menuntut. Jika perusahaan memaksakan gugatan, kami siap hadapi. Bahkan, kami akan balik menempuh langkah hukum yang lebih luas,” tegasnya.

Masyarakat Desa Perdana memberikan ultimatum tegas kepada PT REA Kaltim Plantations:
1. Segera penuhi kewajiban plasma 20% secara adil dan menyeluruh;
2. Buka seluruh data kebun plasma secara transparan;
3. Hentikan segala bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan:

1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum;
2. Mengajukan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU);
3. Menggalang aksi hukum dan sosial yang lebih luas.
LBH SI menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Desa Perdana tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
“Ini bukan sekadar sengketa. Ini adalah perjuangan hak. Kami tidak akan diam, tidak akan mundur, dan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun,” tutup Dr. Arifudin.

Team/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *