TUTUYAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Utara bergerak cepat merespons dugaan kasus kekerasan yang belakangan viral di media sosial. Meski belum ada laporan resmi dari pihak korban, pihak Provinsi telah melakukan langkah proaktif dengan berkoordinasi lintas sektoral.
Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut, Marcel Silom, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan tim untuk meninjau langsung situasi tersebut dan telah meneruskan informasi ke jajaran kepolisian.
“Kita sudah suruh lihat, Pak. Sudah teruskan juga ke Polda di Direktur TPPO. Tapi kami sudah dapat informasi, anak buah sudah koordinasi dengan Kanit PPA Boltim, tapi belum ada laporan” ujar Marcel menjelaskan posisi terkini penanganan kasus.
Marcel menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum, segala bentuk tindak pidana harus diselesaikan melalui jalur legal, bukan dengan aksi main hakim sendiri yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Pada prinsipnya, tidak dibenarkan ada kekerasan. Nah, sekalipun itu artinya karena kan tidak boleh ada main hakim sendiri. Apapun tindakan itu tidak dibenarkan. Tapi kalau dia memenuhi unsur tindak pidana, ya bisa diproses, harus dilaporkan seperti itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak penegak hukum-lah yang memiliki otoritas untuk menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, bukan masyarakat secara spontan.
“Pihak penegak hukum yang menentukan, bukan main hakim. Kalau semua begitu, tidak cocok, kita kan negara hukum. Kita kan tidak bisa masuk terkait moralitas itu, kita tidak masuk. Ketika ada tindakan pidana, itu harus diproses. Harus edukasi kepada mereka juga masyarakat agar supaya tidak bisa main hakim sendiri,” tambah Marcel.
Menanggapi kondisi korban yang dikabarkan masih trauma dan malu sehingga belum melapor, Marcel berpendapat bahwa di era digital, aparat penegak hukum dapat merespons kejadian berdasarkan bukti yang tersiar luas.
“Ya, kan kita kan sudah di era digital. Satu sisi kita harus sudah harus merespon itu. apabila terdapat indikasi dugaan tindak pidana, menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai unsur pidana”jelas Marcel memberi tanggapan
Terkait teknis pendampingan, Marcel menjelaskan bahwa meskipun kewenangan awal berada di tingkat Kabupaten, UPTD PPA Provinsi akan melakukan supervisi ketat untuk mendorong penanganan dari perspektif hukum.
“UPTD PPA (Provinsi) upaya yang kami sudah lakukan itu langsung merespon melakukan komunikasi, koordinasi, dan mempelajari. Kami akan melakukan supervisi nanti. Bila diperlukan nanti kami akan turun. Tetapi kita berikan kesempatan dulu kepada Kabupaten untuk melakukan penanganan,” kata Marcel.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan informasi agar korban tidak mengalami tekanan psikologis tambahan.
“Supaya berharap juga supaya tidak ada apa ya, pada korban untuk semacam viktimisasi informasi sebelum ada penetapan hukum,” tutupnya.
Saat ini, pihak UPTD PPA Provinsi Sulut terus memantau perkembangan kasus ini sembari menjalankan agenda penanganan korban di wilayah lain, namun memastikan pengawasan terhadap kasus di Bolaang Mongondow Timur tetap menjadi atensi.
(Donal)











