Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, terus menjadi sorotan publik. Pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias sejak Kamis (12/2/2026) kini akan memasuki tahap klarifikasi dengan pihak terkait.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan akan segera memanggil kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahusa untuk mendapatkan klarifikasi. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., melalui Marwan Syah Laia, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (7/4/2026).
“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk memanggil kepala sekolah. Keterlambatan sebelumnya karena situasi libur, namun akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/2/2026), pelapor Pidar Nduru bersama tim telah mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. Saat itu, pihak Kejari menyampaikan bahwa laporan masih dalam tahap telaah awal serta pengumpulan bahan dan keterangan oleh bidang intelijen.
“Prosesnya masih di tahap awal, yakni pengumpulan data dan bahan keterangan. Namun, pihak terlapor akan segera dipanggil untuk klarifikasi sebagai bagian dari prosedur,” terang Alex Bill Mando Daeli saat itu, didampingi Putra Zebua.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan dugaan penyimpangan dana pendidikan khususnya Dana BOS menjadi perhatian serius karena menyangkut hak peserta didik dan kualitas layanan pendidikan di daerah.
Sementara itu, Pidar Nduru selaku pelapor berharap proses hukum berjalan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami berharap laporan ini diproses secara serius dan sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Liputan : Red
Redaktur:FS.B44











