Desakan Pencopotan Kajari Gunungsitoli Meningkat: FARPKeN Sebut Ada Disparitas dan Pembentukan Kubu di Kalangan Jurnalis

Blog15 Dilihat

Gunungsitoli — Bongkarperkara.com

Desakan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli kian menguat di tengah publik. Isu ini bukan sekadar wacana, melainkan berkembang dari rangkaian polemik serius: mulai dari dugaan disparitas penanganan kasus, tertutupnya akses informasi, hingga polarisasi di kalangan aktivis dan jurnalis.

Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, menegaskan bahwa dorongan pencopotan tersebut lahir dari akumulasi persoalan yang dinilai tidak kunjung diselesaikan secara transparan.

“Ini bukan reaksi sesaat. Ini akumulasi dari banyak persoalan yang kami temukan di lapangan, terutama soal transparansi dan konsistensi penanganan perkara,” tegas Helpin, Sabtu (18/04/2026).

FARPKeN sejak aksi damai Januari 2026 konsisten menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Fokus utama mereka adalah sejumlah kasus yang dinilai mandek tanpa kepastian hukum, mulai dari dugaan penyimpangan dana desa, dana BOS di sekolah-sekolah, kasus Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli, hingga proyek-proyek pembangunan yang mangkrak di wilayah hukum yang mencakup tiga kabupaten dan satu kota.

Namun di tengah banyaknya kasus yang belum jelas progresnya, penanganan kasus RSU Pratama Kabupaten Nias justru melaju cepat. Kasus yang dilaporkan sejak 2023 itu, pada 2026 berujung pada penetapan lima tersangka dan penahanan terhadap empat orang.

Perbedaan mencolok ini memicu tanda tanya besar.

“Apa dasar prioritasnya? Ketika sebelumnya disebut belum cukup alat bukti, tapi tiba-tiba dalam waktu singkat bisa menetapkan tersangka. Sementara kasus lain yang sudah lama dilaporkan justru stagnan,” kata Helpin.

Ia juga menyoroti kasus dana desa dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah yang sejak 2022 justru diarahkan pada pengembalian kerugian secara mencicil dan belum tuntas hingga kini. Di sisi lain, ada kepala desa di wilayah Kota Gunungsitoli yang langsung ditetapkan tersangka dan ditahan karena tidak mampu mengembalikan kerugian negara.

“Standar apa yang dipakai? Kenapa perlakuannya berbeda?” ujarnya.

Pertanyaan serupa juga diarahkan pada sejumlah laporan sejak 2021 yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status hukum.

“Kalau memang tidak cukup bukti, seharusnya ada pemberitahuan resmi kepada pelapor. Jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” tambahnya.

Di luar soal penanganan perkara, polemik semakin memanas setelah muncul dugaan tebang pilih dalam pemberian akses informasi. FARPKeN mengaku telah melayangkan surat resmi permohonan informasi pada 1 April 2026, namun hingga dua minggu tidak mendapat respons.

Ironisnya, di saat yang sama, pihak kejaksaan justru memberikan informasi kepada sejumlah jurnalis dalam forum informal.

Kondisi ini memicu ketegangan di kalangan jurnalis dan aktivis, bahkan hingga membentuk dua kubu yang saling berseberangan dalam menyikapi kinerja kejaksaan. Satu kubu menunjukkan dukungan terbuka, sementara kubu lainnya memilih melakukan aksi damai sebagai bentuk kritik.

“Ini berbahaya. Seolah ada dua arus yang dibiarkan terbentuk. Kejaksaan seperti berada di tengah pusaran konflik yang justru memperuncing perpecahan,” kata Helpin.

Di tengah polemik tersebut, muncul pula harapan terhadap sosok baru, Firman Halawa, yang disebut sebagai salah satu putra daerah. Kehadirannya dinilai dapat menjadi momentum pembenahan, terutama dalam membangun kembali kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

FARPKeN menegaskan bahwa dorongan pencopotan Kajari bukanlah bentuk serangan personal, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau memang tidak ada yang salah, buka semuanya ke publik. Tapi kalau terus tertutup dan tidak konsisten, wajar publik bertanya bahkan mendesak perubahan,” tutup Helpin.

 

Liputan:Tim Red

Redaktur:FS.B44

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *