Breaking News ! Isu Perekrutan PLD di Media Sosial Disebut Fitnah, Sifaoita Buulolo: Jangan Gunakan Medsos untuk Jatuhkan Orang

Blog9 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Mantan Anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua DPD PAN Kabupaten Nias Selatan, Sifaoita Buulolo, melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebar luas di media sosial Facebook. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa dia telah merekrut 176 orang anggota Pasukan Lawan Darurat (PLD) dan mengambil uang terkait hal tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (3/4/2026), Sifaoita Buulolo menegaskan bahwa tuduhan yang disebarkan atas nama Fao Fao Buulolo di berbagai platform Facebook adalah tidak berdasar dan sangat berat.

“Saya nyatakan dengan tegas, tuduhan tersebut tidak benar sama sekali. Jika memang saya telah melakukan hal tersebut, tentu pihak yang merasa dirugikan akan datang ke rumah saya atau menghubungi saya untuk menagih uang yang diduga saya ambil. Namun hingga saat ini, tidak ada seorang pun yang melakukan hal itu. Isu ini muncul tiba-tiba tanpa dasar,” tegasnya.

Menurut dia, penyebaran informasi tersebut tanpa bukti sah dan verifikasi jelas merupakan bentuk pencemaran nama baik yang melanggar hukum. Selain itu, akun yang menyebarkan tuduhan tersebut juga disebut tidak pernah menyebarkan informasi melalui media online atau cetak, yang membuatnya semakin mencurigakan sebagai fitnah.

“Saya meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk SEGERA MEMBERIKAN BUKTI YANG JELAS DAN SAH. Tunjukkan data, nama-nama, dan dokumen pendukungnya. Jika tidak dapat membuktikannya, maka HARUS TARIK SEGERA BERITA TERSEBUT DAN MINTAA MAAF SECARA TERBUKA kepada saya dan Partai PAN selama dua Kali 24  jam,” pungkasnya.

Sifaoita juga mengingatkan bahwa menyebarkan berita bohong dan fitnah di media sosial dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pers, selain tuntutan ganti rugi secara perdata. “JANGAN MAIN-MAIN DENGAN FAKTA DAN HUKUM. Jangan gunakan media sosial untuk menjatuhkan nama baik orang lain demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

Sementara itu, aktivis muda Penius Buulolo dalam keterangannya yang dikutip dari grup WhatsApp pada hari yang sama pukul 11.17 WIB menyampaikan pandangan terkait isu ini. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan fakta dan bukti dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, bukan hanya berdasarkan asumsi.

“Secara hukum, setiap tuduhan harus dapat dibuktikan. Jika memang benar terjadi, pihak yang dirugikan pasti akan mengambil langkah hukum. Namun jika tidak ada bukti dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka tuduhan tersebut patut diduga sebagai hoaks,” ujarnya.

Penius juga menjelaskan bahwa menyebarkan tuduhan tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah, dan penyebaran informasi tidak benar melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU ITE.

 

Liputan:Redaktur

Redaktur:FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *