Skandal Lahan HGU Tutuyan: Rakyat Jadi Korban “Pingpong” Informasi dan Ketidaktahuan Pejabat Pemkab Boltim

Berita, Boltim, Daerah47 Dilihat

TUTUYAN – Benang kusut sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Ronomut di wilayah Tutuyan mencapai titik didih. Di tengah ancaman relokasi yang menghantui warga, muncul fakta mengejutkan mengenai dualisme pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang saling bertolak belakang, ditambah pengakuan “buta informasi” oleh instansi teknis terkait.

​Kadis Perkimtan Mengaku Tidak Tahu Soal Jual Beli Lahan

​Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp pada Rabu (4/3/2026), Kepala Dinas Perkimtan Boltim, Yanto Modoeng, memberikan jawaban yang mengejutkan publik. Meski isu relokasi sudah menjadi bola panas, Yanto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang telah mengantongi dokumen jual beli resmi di lahan tersebut.

​”Yang mana itu? Yang sudah bersertifikat? Kita belum dapat informasi noh. Nanti kita mau cari informasi dulu itu,” ujar Yanto saat dimintai tanggapan terkait warga yang memiliki dokumen lengkap dari desa.

​Sikap ini dinilai sangat ironis karena menunjukkan lemahnya pendataan lapangan oleh Dinas Perkimtan sebelum menetapkan kebijakan relokasi.

​Polemik semakin keruh akibat perbedaan data di level pimpinan. Asisten 2 Pemkab Boltim, Haris Pratama Sumanta, sebelumnya menyatakan bahwa lahan jalur kiri dari Kantor Bupati hingga Desa Togid yang tidak diperpanjang PT Ronomut secara otomatis dikuasai negara. Namun, menurut Haris, negara memberikan “hak prioritas” kepada pemegang HGU (Hendry Terayo), yang kemudian diklaim telah menghibahkan tanah tersebut ke Pemerintah Daerah.

​Pernyataan Haris tersebut dibenturkan oleh keterangan Yanto Modoeng. Yanto menyebut hibah tersebut tidak menyeluruh, melainkan hanya sebatas perempatan menuju Kantor Bupati. Sisanya, menurut Yanto, masih milik Hendry Terayo, sehingga warga yang tinggal di luar zona hibah tersebut wajib direlokasi.

​Di tengah ketidakpastian status hukum dari para pejabat, warga justru membawa bukti nyata. Mirna, salah satu warga Tutuyan, menunjukkan dokumen sah transaksi senilai Rp23 juta yang dilakukan pada 2023.

Transaksi ini bukan ilegal, karena melibatkan pengukuran resmi oleh Tenaga Kerja Teknis (TKT) Desa dan ditandatangani oleh Sangadi (Kepala Desa).

​”Kita punya surat diterbitkan dari Desa. Kalau memang bukan dia punya (penjual), kenapa Desa mau kasih keluar depe surat keterangan?” tegas Mirna.

​Penderitaan warga semakin lengkap dengan munculnya informasi bahwa relokasi ke lokasi baru justru mewajibkan warga membayar biaya tambahan sebesar Rp20 juta sebagai persyaratan. Hal ini memicu kecaman keras karena warga dianggap diperas dua kali: sekali oleh oknum penjual lahan di bawah restu desa, dan kedua kali oleh kebijakan relokasi pemerintah.

​Ketidaktahuan Kadis Perkimtan dan tumpang tindih pernyataan dengan Asisten 2 mencerminkan manajemen birokrasi yang bobrok di Pemkab Boltim. Rakyat kini terjepit di antara klaim “hak prioritas” pengusaha dan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyelaraskan data hukum.

​Warga menuntut transparansi: Jika benar lahan sudah dihibahkan sebagaimana kata Asisten 2, atas dasar apa warga harus direlokasi atau membayar lagi?

Pemerintah Kabupaten harus segera memberikan satu suara yang pasti sebelum konflik horizontal antara warga dan pemegang HGU pecah di lapangan.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *