Kasus Persetubuhan Anak di Torout, Terduga Pelaku ED Akhirnya Resmi Ditahan

Berita25 Dilihat

MINSEL – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya menemui perkembangan baru. Terduga pelaku berinisial ED kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban berinisial AM kepada wartawan pada Kamis, 12 Maret 2026.

AM mengungkapkan, dirinya mendapat informasi tersebut setelah menghubungi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan.

“Tadi saya menelepon Kanit PPA Polres Minsel, Pak Rico. Katanya pelaku hari ini sudah resmi ditahan,” ujar AM.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja keras menangani kasus yang menimpa anaknya.

“Selaku orang tua korban, saya sangat berterima kasih kepada seluruh aparat kepolisian Polres Minsel yang sudah bekerja keras menangani kasus ini demi keadilan,” tambahnya.

Diketahui, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Torout tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Minahasa Selatan pada 19 Januari 2026. Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit PPA Polres Minsel hingga akhirnya terduga pelaku resmi ditahan.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *