Equality Before the Law: Aktivis Muda Penius Buulolo, A.Md.Ak., S.H, Dorong Edukasi Hukum, Soroti Dugaan Penghentian Laporan di Polres Nias

Blog11 Dilihat

Nias –  Bongkarperkara.com

Seorang aktivis muda Penius Buulolo, A.Md.Ak., S.H  ,mengangkat suara terkait pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, sekaligus menyoroti dugaan penghentian suatu laporan di Polres Nias. Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) harus menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pernyataannya, aktivis tersebut menegaskan bahwa setiap laporan yang diajukan masyarakat memiliki hak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya diskriminasi apapun. Prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin dalam Konstitusi mengharuskan setiap warga negara diperlakukan secara sama tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun kekuasaan.

Menurutnya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, setiap laporan wajib melalui tahapan yang jelas, yakni penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penghentian suatu perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan hukum yang sah, seperti tidak cukupnya bukti, perkara bukan termasuk tindak pidana, atau demi kepentingan hukum sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

“Jika benar terjadi penghentian laporan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ini berpotensi mencederai prinsip equality before the law. Masyarakat harus memahami bahwa mereka berhak mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” ujar aktivis tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, salah satunya melalui jalur praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan.

Selain itu, ia mengimbau kepada pihak kepolisian agar tetap menjalankan tugas dengan profesional, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam setiap penanganan perkara. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Melalui edukasi hukum yang digagas, diharapkan masyarakat semakin memahami hak-haknya secara konstitusional serta berani untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, hal ini juga menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik, khususnya di wilayah yang menjadi tanggung jawab Polres Nias.

 

Liputan:Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *