Hibah Lahan HGU Tutuyan Dipertanyakan, Warga Relokasi ke Program PPKT Diminta Bayar Rp20 Juta

Berita, Boltim, Daerah23 Dilihat

Tutuyan, Boltim — Kebijakan relokasi warga yang bermukim di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ke kawasan Program Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) menuai sorotan. Pasalnya, calon penerima program disebut diwajibkan menyediakan dana swadaya sebesar Rp20 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Tutuyan, Jois Silvia Sari Potabuga, bersama sejumlah tenaga ahli Program DAK Tematik PPKT dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Kantor Desa Tutuyan, Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Boltim, Yanto Modeong, bersama para kepala bidang serta sejumlah warga masyarakat Tutuyan.

Dalam forum tersebut, pemerintah desa menjelaskan bahwa program relokasi masih berstatus tahap pengusulan, sehingga warga yang hadir baru disebut sebagai calon penerima manfaat.

“Saya langsung saja. Ini sosialisasi calon penerima karena kita masih berjuang di pusat. Dukungan Bapak-Ibu diperlukan. Ada beberapa poin kewajiban calon penerima, termasuk swadaya masyarakat. Negara kita tidak 100 persen membiayai, jadi ada kontribusi dari masyarakat,” ujar Jois di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menegaskan bahwa warga yang bermukim di bantaran yang masuk area relokasi tidak lagi diperbolehkan melakukan pembangunan baru, karena telah ada rencana tukar guling lahan dengan pihak pemegang HGU.

“Kalau tidak bersedia memenuhi persyaratan swadaya Rp20 juta, formulir bisa dikembalikan dan akan diganti dengan calon penerima lain,” tambahnya.

Senada dengan itu, tenaga ahli community DAK PPKT, Husnul Latifah, menjelaskan bahwa total alokasi anggaran per unit mencapai sekitar Rp150 juta, namun porsi khusus pembangunan rumah hanya sekitar Rp50 juta. Sisa anggaran digunakan untuk pembangunan infrastruktur kawasan seperti jalan, air bersih, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan.

“Supaya kawasan layak huni, masyarakat diharapkan memberikan kontribusi swadaya Rp20 juta sebagai bentuk komitmen. Ini juga bagian dari seleksi usulan di tingkat pusat,” jelas Latifah.

Sorotan Regulasi dan Mekanisme Program

Program PPKT merupakan bagian dari DAK Tematik yang bertujuan menata kawasan permukiman kumuh secara terpadu melalui pembangunan rumah layak huni sekaligus infrastruktur kawasan.
Sejumlah prinsip utama dalam pelaksanaan PPKT antara lain:

1. Berbasis kawasan — penanganan tidak hanya rumah, tetapi juga jalan lingkungan, drainase, air minum, sanitasi, serta ruang terbuka.

2. Pendekatan kolaboratif — melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi masyarakat.
Swadaya masyarakat — dimungkinkan dalam bentuk tenaga, material lokal, atau kontribusi non-tunai untuk meningkatkan kualitas hasil pembangunan.

3. Tidak bersifat bantuan penuh — program dirancang sebagai stimulan untuk mendorong pemberdayaan dan keberlanjutan kawasan.

4. Seleksi calon penerima — mempertimbangkan status lahan, kondisi sosial ekonomi, serta kesiapan masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun demikian, sejumlah pemerhati kebijakan pembangunan menilai bahwa konsep swadaya dalam program pemerintah umumnya tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang berpotensi menimbulkan tekanan kepada calon penerima manfaat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program.

Pertanyaan Publik dan Akuntabilitas

Kebijakan penarikan swadaya Rp20 juta per calon penerima memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait: mekanisme penetapan besaran swadaya,
bentuk swadaya yang diperbolehkan menurut pedoman program,
dasar hukum kewajiban pembayaran tunai, serta transparansi pengelolaan dana kontribusi masyarakat.

Selain itu, rencana relokasi warga dari lahan HGU juga memunculkan pertanyaan mengenai status hibah atau tukar guling lahan, termasuk jaminan kepastian hak bermukim bagi warga setelah relokasi.

Harapan Transparansi

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait skema pembiayaan, status lahan relokasi, serta dasar regulasi kewajiban swadaya agar pelaksanaan program PPKT tetap sejalan dengan prinsip perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah.

Transparansi tersebut dinilai penting guna memastikan program penanganan permukiman kumuh benar-benar menjadi solusi peningkatan kualitas hidup warga, bukan justru menambah beban ekonomi calon penerima manfaat.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *