Pembangunan TPT Jalan Teluk Dalam-Lolowau Jadi Sorotan, Kualitas Pekerjaan Diragukan

Blog9 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau penanganan longsoran Jalan Teluk Dalam–Lolowau di Desa Lolozaria, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp8.185.089.809, menjadi perhatian publik. Proyek yang didanai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini bertujuan untuk memperkuat struktur tanah serta mencegah potensi longsor.

Namun, berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (21/02/2026), ditemukan beberapa hal yang menjadi perhatian terkait kualitas pekerjaan. Di antaranya, struktur dinding TPT yang tampak tidak rata, beberapa bagian yang telah mengalami retakan meskipun proyek baru saja selesai dikerjakan, serta sistem drainase yang diduga tidak berfungsi optimal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh keuangan negara. Beberapa warga setempat mengaku kecewa terhadap hasil pembangunan yang dinilai kurang memuaskan.

Pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN seharusnya berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya juga mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.

Pemerhati Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pidar, menyampaikan harapannya agar masalah ini mendapat perhatian dari Menteri PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Pemerhati Anti Korupsi lainnya, Pendi Waruwu, menegaskan bahwa jika tidak ada klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait dalam waktu dekat, temuan ini akan dilaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.

“Paling lambat hari Selasa 24 Febuari 2026, laporan resmi akan kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Publik berharap adanya audit menyeluruh serta transparansi penggunaan anggaran guna memastikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang negara benar-benar memberikan manfaat, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat, serta tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Liputan : Editor

Editor :FS.B44

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *