Nias Selatan – Bongkarperkara.com
Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Maluo, Kecamatan Salawaahe, Kabupaten Nias Selatan, terus bergulir. Kali ini, Komisi I DPRD Nias Selatan menunjukkan keseriusannya dengan merekomendasikan audit investigasi dan pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Maluo.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD yang dipimpin oleh Yunus Ishak Halawa ST.
Berikut adalah poin-poin rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP tersebut:
Inspektorat Segera Audit: Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar segera melakukan audit Dana Desa Maluo Kecamatan Hilisalawa Ahe Tahun Anggaran 2020 s/d 2025.
Pemerintah Daerah Berhentikan Sementara Kades: Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk melakukan pemberhentian sementara Kepala Desa Maluo Kecamatan Hilisalawa Ahe demi kelancaran proses audit Dana Desa Maluo.
DPMD Blokir Dana Desa: Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Dinas DPMD untuk memblokir Dana Desa 2026 sampai dengan proses Audit selesai.
Kades Lapor Kepergian Bendahara ke Polisi: Komisi I DPRD Kabupaten Nias Selatan merekomendasikan kepada Kepala Desa Maluo Kecamatan Hilisalawa Ahe agar kepergian bendahara Desa Maluo ke perantauan dilaporkan ke Pihak penegak hukum dikarenakan Dana Desa Maluo ikut terbawa Bendahara Desa Maluo.
Langkah tegas yang diambil Komisi I DPRD Nias Selatan ini menunjukkan komitmen mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Maluo.
DPRD juga merekomendasikan audit khusus oleh Inspektorat dan Dinas DPMD Kabupaten Nias Selatan terhadap proyek-proyek desa yang disinyalir bermasalah.
Namun, publik kini menanti nyali dari Inspektorat dan APH (Aparat Penegak Hukum) Nias Selatan untuk benar-benar melakukan audit secara transparan dan membasmi “hama-hama koruptor” yang suka merampas hak masyarakat serta uang negara.
Liputan:Red












