Komisi II DPRD Nias Selatan Desak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli Bayar Ganti Rugi dan Hentikan Aktivitas Ilegal!

Blog5 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Kerja dengan Direktur PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (GRUTI) dan PT. Teluk Nauli, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nias Selatan, Bapperida Kab. Nias Selatan, Kepala Kehutanan Gunung Sitoli, Kapolres Nias Selatan, serta perwakilan masyarakat dari Telukdalam, LMHB, dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu. Rapat yang berlangsung pada hari Selasa, 10 Februari 2026, di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

Mendukung Keputusan Presiden RI: Komisi II DPRD Nias Selatan mendukung keputusan Presiden RI Bapak Prabowo Sibuanto terkait pencabutan Izin 28 Perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

.Meminta Forkopimda dan DPRD: Komisi II DPRD Nias Selatan meminta Forkopimda Kabupaten Nias Selatan bersama dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk mendapatkan fisik surat keputusan pencabutan izin PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT. Teluk Nauli.

Meminta Perlindungan Hukum: Komisi II DPRD Nias Selatan meminta kepolisian RI melalui Polres Nias Selatan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai (Amal Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB dan Elemen masyarakat Kepulauan Batu).

Meminta Polres Nias Selatan: Komisi II DPRD Nias Selatan meminta Kapolres Nias Selatan untuk memproses pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan kepihak Polsek PP Batu dan Polres Nias Selatan oleh Amal Nias Selatan dan GMKI.

Menutup Permanen: Komisi II DPRD Nias Selatan Meminta Kementerian Kehutanan RI untuk menutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktifitas PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT. Teluk Nauli diwilayah Kabupaten Nias selatan.

Meminta Ganti Rugi: Komisi II DPRD Nias Selatan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan agar Stok Kayu bulat yang telah berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK) dan termasuk yang sudah dimuat dikapal tongkang yang sempat diamankan oleh masyarakat agar digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur kebudayaan Kabupaten Nias Selatan.

Mendesak Ganti Rugi: Komisi II DPRD Nias Selatan Mendesak PT. Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT. Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi yang diakibatkan oleh aktifitas Pemanfaatan Hasil Hutan selama 39 tahun diwilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan.

Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Nias Selatan, serta para undangan yang tercantum dalam daftar hadir,Pers LSM.

 

Liputan :Red

Editor:FS.B44

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *