Kejari Nias Selatan Serahkan Kasus Dugaan Mark Up Revitalisasi SD ke Inspektorat!

Blog24 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (mark up) proyek revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dalam surat Nomor B-70/L.2.30/Dek.1/02/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Februari 2026, Kejari Nias Selatan menjelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan oleh Pidar Ndruru, dkk, telah ditindaklanjuti ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan melalui surat Nomor B-06/L.2.30/Dek.1/02/2026 tanggal 02 Februari 2026.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyidikan, laporan tersebut akan dilakukan Pemeriksaan/Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Nias Selatan terlebih dahulu. Hasil dari Audit Investigatif tersebut akan menjadi dasar bagi Kejari Nias Selatan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apabila dikemudian hari Inspektorat menindaklanjuti laporan tersebut, maka selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti,” tulis Alex Bill Mando Daeli dalam surat tersebut.

Penyerahan kasus ini kepada Inspektorat menunjukkan komitmen Kejari Nias Selatan dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, penyerahan ini juga berarti bahwa proses penyelidikan kasus ini akan memakan waktu lebih lama, karena harus menunggu hasil audit dari Inspektorat.

Masyarakat berharap agar Inspektorat dapat segera melakukan audit investigatif secara profesional dan transparan, sehingga dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *