Dana Pemeliharaan Sekolah Ratusan Juta Jadi Sorotan, SMPN 1 Lahusa Diduga Bermasalah!

Blog7 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pengelolaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di UPTD SMP Negeri 1 Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Meiman Solala Laia tersebut tercatat menerima anggaran ratusan juta rupiah untuk kegiatan pemeliharaan fasilitas sekolah, namun kondisi fisik sekolah dinilai belum sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebagai berikut:

– Tahun 2022 Tahap III: Rp 83.173.000

– Tahun 2023 Tahap I: Rp 92.101.600

– Tahun 2023 Tahap II: Rp 51.550.000

– Tahun 2024 Tahap I: Rp 93.363.800

– Tahun 2024 Tahap II: Rp 73.114.200

– Tahun 2025 Tahap I: Rp 81.425.500

– Tahun 2025 Tahap II: Rp 74.069.500

Jika ditotal, anggaran pemeliharaan tersebut mencapai lebih dari Rp 548.797.600 (lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).

Besarnya anggaran yang digelontorkan setiap tahun memunculkan pertanyaan publik terkait bentuk fisik pekerjaan yang telah dilaksanakan serta dampaknya terhadap kondisi bangunan sekolah. Sejumlah sumber menyebutkan, beberapa bagian fasilitas sekolah masih memerlukan perhatian serius. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dikucurkan dengan hasil pekerjaan di lapangan.

Secara regulasi, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan, menggunakan dana sesuai komponen yang diperbolehkan, serta melaporkan realisasinya secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam wawancara di ruang kepala sekolah pada Senin (9/2/2026), Meiman Solala Laia menjelaskan bahwa pada tahun 2023 sekolah juga menerima anggaran dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan pagu Rp 999.956.000 melalui mekanisme tender untuk pembangunan WC, ruang UKS, dan rumah dinas. Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat kegiatan rehabilitasi dan pembangunan pagar sekolah dengan pagu Rp 1.000.000.000 yang juga melalui mekanisme tender.

Namun, berdasarkan penelusuran awal di lapangan, tim awak media menilai kondisi fisik sejumlah bangunan dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dikucurkan. Tim menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Selain itu, terdapat perbedaan data jumlah siswa antara keterangan kepala sekolah (504 orang) dengan data yang terinput dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) (531 orang). Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaporan jumlah peserta didik yang berpotensi berdampak pada besaran dana yang diterima sekolah.

Padahal, sesuai regulasi, data Dapodik menjadi dasar utama penyaluran Dana BOS. Ketidaksesuaian data dapat berimplikasi hukum apabila terbukti terjadi manipulasi atau penggelembungan. Hal ini dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap pengelolaan anggaran di SMP Negeri 1 Lahusa.

Atas temuan tersebut, tim menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS dan anggaran pembangunan di SMP Negeri 1 Lahusa ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Liputan:Tim

Redaktur:FS.B44

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *