UPTD PPPA Sulut Koordinasi dengan Dinas PPPA Minsel Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tompaso Baru

Minahasa Selatan — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Utara melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Torut, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban, sebagaimana informasi awal yang diperoleh melalui pemberitaan media. Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala UPTD PPPA Sulawesi Utara, Marsel Silom, meminta klarifikasi serta perkembangan penanganan kasus kepada Dinas PPPA Minsel.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan bahwa mereka baru menerima informasi terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut dari tautan berita yang beredar.

Saat ini, Dinas PPPA Minsel tengah melakukan koordinasi dengan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Selatan.

“Kami sementara berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Minahasa Selatan. Rencana pendampingan terhadap korban akan dilakukan secepatnya,” demikian keterangan dari Dinas PPPA Minsel melalui tautan WhatsApp yang di bagikan.

Sementara itu, Kepala UPTD PPPA Sulut Marsel Silom menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas PPPA Minsel dan meminta agar proses penanganan serta pendampingan korban dapat terus dilaporkan perkembangannya.

“Baik, nanti kami minta pembaruan progres penanganan dari Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan. Kami sudah melakukan koordinasi,” ujar Marsel Silom

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *