Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Tompaso Baru Dipulangkan, Ibu Korban Pertanyakan Perlindungan Negara

Minahasa Selatan — Penanganan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban di Desa Torout, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, menuai sorotan. Ibu korban, berinisial AM, mengeluhkan sikap aparat kepolisian Polsek Tompaso Baru yang memulangkan terduga pelaku, meski proses hukum telah berjalan.

Kepada wartawan bongkarperkara.com, Selasa (20/1/2026), AM mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa laporan resmi telah dibuat di Polres Minahasa Selatan, korban telah memberikan keterangan, dan pihak keluarga hanya tinggal menunggu pelaksanaan visum.

“Kami sudah membuat laporan di Polres Minsel. Anak saya sebagai korban sudah mengakui dan memberikan keterangan. Tinggal menunggu hasil visum karena menurut petugas di SPKT, jadwal dokter ahli kandungan itu hari Rabu atau Kamis. Tapi tiba-tiba kami mendapat informasi terduga pelaku yang sebelumnya diamankan justru akan dipulangkan,” ujar AM.

Keluhan AM tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tompaso Baru, Boyo Jeki Matius, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Jeki menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena belum adanya penetapan tersangka.

“Iya, dia memang akan dipulangkan dulu. Kami menahannya juga tidak ada dasar. Polres saja tidak menahan. Prosesnya itu laporan polisi sudah diterima, lalu menunggu visum dan pengambilan keterangan. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara dengan jaksa untuk penentuan naik sidik dan penetapan tersangka. Kalau sudah ditetapkan tersangka, baru bisa diamankan lagi,” jelas Jeki.

Jeki menambahkan, meskipun telah ada laporan, pengakuan korban, bahkan hasil visum, pihaknya tetap berpegang pada mekanisme tersebut.

“Belum boleh ditahan. Itu aturan sekarang, menurut UUD terbaru. Harus penetapan tersangka dulu dan gelar perkara dengan jaksa,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual. Pasalnya, UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan negara wajib menjamin hak tersebut.

Selain itu, Pasal 59 dan Pasal 59A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara, termasuk aparat penegak hukum, memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual, termasuk jaminan rasa aman dan pencegahan terjadinya pengulangan tindak pidana.

Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 17 KUHAP menyebutkan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup minimal terdiri dari dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi dan surat (termasuk visum).

Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur diancam pidana berat. Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman hukuman dapat diperberat apabila pelaku memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban.

Mekanisme Kepolisian dan Kewajiban Negara

Di satu sisi, kepolisian berkewajiban menjalankan prosedur hukum secara tertib dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, hukum juga mengamanatkan agar kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) menjadi pertimbangan utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak.

Pemulangan terduga pelaku di tengah proses hukum, terutama ketika korban masih berada dalam kondisi rentan, memunculkan kekhawatiran akan keamanan korban serta potensi intimidasi atau pengulangan perbuatan.

Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara penegakan prosedur hukum dan kewajiban negara melindungi anak sebagai kelompok rentan. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, serta menjamin keselamatan dan hak-hak korban sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan undang-undang.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed