Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tuhemberua Amandaya Belum Jelas, Warga Minta Inspektorat dan Kejaksaan Evaluasi Kinerja Kades

Blog145 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Seorang warga Desa Tuhemberua Amandaya, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Aselmus Halawa, meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk serius mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tuhemberua Amandaya terkait dugaan penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2020–2023. Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya kejelasan atas laporan yang telah ia ajukan sejak tahun 2023 lalu.

Aselmus Halawa mengaku telah melaporkan dugaan penyelewengan dana desa tersebut secara resmi pada 14 Juli 2023. Laporan itu tidak dilakukan secara pribadi, melainkan didukung oleh 15 orang masyarakat Desa Tuhemberua Amandaya yang turut menandatangani pengaduan sebagai bentuk keresahan bersama atas pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.

Kepada sejumlah awak media, Aselmus menyampaikan kekecewaannya karena laporan yang telah berjalan hampir tiga tahun itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Ia menilai proses penanganan terkesan berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian hukum, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat desa.

“Sudah bertahun-tahun saya melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ini, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujar Aselmus Halawa kepada wartawan, Kamis (15/01/2026).

Menurut Aselmus, berdasarkan informasi yang ia terima, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana Desa Tuhemberua Amandaya baru masuk pada tahap pelimpahan pada 15 Agustus 2025. Ia menilai jeda waktu yang cukup lama sejak laporan awal hingga terbitnya LHP menunjukkan lemahnya penanganan dan pengawasan.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Amsarno menyebutkan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa tersebut masih dalam tahap telaah.

“Kasus ini masih dalam telaah,” jawab Amsarno Sarumaha singkat kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kasi Intel juga memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa perkara dugaan penyelewengan dana desa Tuhemberua Amandaya saat ini telah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aselmus Halawa berharap Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut. Ia menegaskan bahwa kejelasan penanganan kasus ini sangat penting demi menjaga kepercayaan publik, menegakkan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Desa Tuhemberua Amandaya.

 

Liputan: Red

Redaktur:FS.B44

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *