Tutuyan — Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), khususnya di Kecamatan Tutuyan hingga Desa Buyat, mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kondisi ini diperparah dengan harga jual yang melonjak tajam, mencapai Rp30.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Pantauan wartawan bongkarperkara.com, Minggu 14 Desember 2025, menunjukkan bahwa gas LPG 3 kg sangat sulit diperoleh di tingkat pengecer, termasuk di Desa Tutuyan Induk yang merupakan ibu kota kabupaten. Sejumlah warga mengaku harus berkeliling dari satu warung ke warung lain tanpa hasil, sementara sebagian lainnya terpaksa membeli dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Ironisnya, berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan pengangkut LPG tercatat rutin masuk ke wilayah Tutuyan dan menyalurkan gas ke sejumlah pangkalan resmi. Namun, distribusi tersebut tidak berbanding lurus dengan ketersediaan gas di tingkat masyarakat.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola distribusi, termasuk kemungkinan penyimpangan atau penimbunan di luar mekanisme yang semestinya. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret dari instansi terkait untuk menjelaskan penyebab kelangkaan tersebut.
Lebih memprihatinkan, belum terlihat adanya tindakan tegas dari dinas teknis maupun aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Bolaang Mongondow Timur, untuk menjamin ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak. Padahal, LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok yang sangat bergantung pada kebijakan dan pengawasan pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait, termasuk Polres Boltim dan instansi yang membidangi energi dan perdagangan, belum berhasil dimintai keterangan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi, serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan warga kecil. Transparansi dan penegakan aturan dinilai mendesak agar hak masyarakat miskin atas energi bersubsidi benar-benar terlindungi.
(Redaksi)






