BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Amankan Masyarakat dari Begal Berkedok Debt Collector

Blog103 Dilihat

P.Siantar – Bongkarperkara.com

Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyoroti maraknya aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector berkedok penagih utang di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menilai aparat penegak hukum gagal menciptakan rasa aman dan terkesan melakukan pembiaran terhadap kejahatan tersebut.

Zulfikar Efendi menegaskan bahwa praktik kekerasan dengan dalih penarikan kendaraan kredit telah menjadi pembegalan terselubung. “Ini bukan lagi soal kredit macet, ini tindakan kriminal. Tapi anehnya, aparat justru diam. Kami menilai ada pembiaran yang sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat,” ujarnya.

BARA HATI meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wisnu Hermawan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak dan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang dinilai tidak mampu menertibkan kelompok debt collector yang beroperasi secara brutal.

Menurut data BARA HATI, banyak masyarakat di Pematangsiantar dan sekitarnya menjadi korban kekerasan oleh oknum dari PT Mitra Panca Nusantara, perusahaan yang diduga menjadi payung bagi aktivitas penagihan dengan cara-cara melanggar hukum. “Ada banyak laporan dari masyarakat yang sering di begal ditengah jalan oleh 4 hingga 12 orang yang mengaku debt collector. Mereka diintimidasi, mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan ada yang kehilangan kendaraan tanpa prosedur hukum. Ini tidak bisa lagi ditoleransi,” ungkap Zulfikar Efendi.

BARA HATI berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Pematangsiantar dan kantor PT Mitra Panca Nusantara, melibatkan sekitar 500 massa dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, dan mahasiswa. Mereka menuntut agar polisi segera menangkap pemilik perusahaan, Mualim Sinaga, beserta para anteknya yang diduga menjadi otak dari praktik penarikan paksa kendaraan bermotor secara ilegal.

Zulfikar Efendi mengajak para driver ojek online untuk bersatu menghadapi para debt collector ini. “Kalau polisi diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi pelaku kejahatan yang menakuti rakyat, bahkan jika ada bekingnya dari oknum aparat itu harus dipecat dan dipenjarakan,” tegasnya.

BARA HATI menyebut situasi di Pematangsiantar rawan, dengan masyarakat takut bepergian karena khawatir menjadi korban begal bermodus debt collector di berbagai titik kota.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, menyampaikan, “Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti. Silahkan laporkan kepada kepolisian layanan 110 on call 24 jam apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi.”

Namun, BARA HATI tetap akan mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Zulfikar Efendi mendesak Kapolda Sumut agar turun langsung ke Pematangsiantar untuk memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap kejahatan jalanan berkedok penagihan hutang. “Kami akan terus kawal dan pastikan hukum ditegakkan. Rakyat tidak boleh terus-menerus jadi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *