Lanal Nias Tangkap Kapal Nelayan Pembom Ikan di Perairan Nias Selatan

Blog79 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menangkap sebuah kapal nelayan yang melakukan illegal fishing menggunakan bahan peledak (bom) di perairan Desa Reke, Kecamatan Pulau-Pulau Barat, Nias Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Patroli Keamanan Laut (Kamla) Lanal Nias pada hari Rabu, 29 Mei 2025, sekitar pukul 14.35 WIB.

Komandan Lanal Nias melalui siaran pers menjelaskan bahwa kapal tersebut bernama KM. Rezeki Bersama GT. 16 dengan pemilik berinisial EN. Kapal tersebut diawaki oleh 7 orang ABK dan membawa muatan sekitar 1 ton ikan campur.

Selain kapal dan ABK, Patroli Kamla Lanal Nias juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:

– 13 buah botol besar dan 15 buah botol kecil bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan.
– 49 botol kosong yang masih dalam proses perakitan menjadi bom.
– 1 buah kompresor, 1 buah mesin dompeng, 2 buah seher, 3 buah tali kompresor, 2 tali pelampung, 3 pack korek api kayu, 1 buah kacamata selam, 1 buah mesin penghisap air, 2 buah GPS Garmin, 1 buah dakor, 2 buah tongkat dayung, 45 buah dupa bakar, 1 kotak bubuk misiu, 191 sumbu peledak, selang kompresor 2 gulung, dan 22 kg bubuk potasium.
– +1 Ton kg ikan hasil bom.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Pos Pembinaan Potensi Maritim (Posbinpotmar) Pulau Tello dari Kepala Desa Reke pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, mengenai adanya aktivitas illegal fishing dengan pengeboman di perairan Hibala Desa Reke.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lanal Nias memerintahkan Patroli Kamla Lanal Nias untuk menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Reke, Patroli Kamla Lanal Nias berhasil menemukan dan mengamankan KM. Rezeki Bersama beserta ABK dan barang bukti.

Kapal dan seluruh ABK kemudian dibawa ke Pulau Tello, dan selanjutnya dibawa ke Pangkalan Lanal Nias di Telukdalam pada Kamis (30/10/2025).

Pelaku illegal fishing dengan menggunakan bahan peledak diancam dengan Pasal 84 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 2 Milyar Rupiah.

Komandan Lanal Nias menegaskan bahwa masih maraknya illegal fishing di wilayah kerja Lanal Nias membutuhkan tindakan tegas dan penegakan hukum untuk mencegah kerusakan biota dan lingkungan laut.

Lanal Nias telah melaksanakan penindakan terhadap 3 unit kapal pembom ikan sepanjang tahun 2025. Hal ini merupakan implementasi perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) dan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, khususnya tindak pidana illegal fishing.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed