Kejaksaan Nias Selatan Bongkar Kasus Korupsi Berjilid di Dinas PUPR, Pengguna Anggaran Ikut Terjerat”

Nias Selatan — Bongkarperkara.com

Kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari) menetapkan EL, Pengguna Anggaran dinas tersebut dari tahun 2018 hingga 2021, sebagai tersangka, menambah panjang daftar pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar.

 

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Mardo Daeli, S.H. “Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Nias Selatan.”

 

Kasus ini bermula dari terungkapnya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja langsung di Dinas PUPR, yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan pembangunan infrastruktur. Dua bendahara pengeluaran, K.W. (TA 2018-2019) dan B.B. (TA 2020-2021), telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti melakukan korupsi.

 

Dalam persidangan para bendahara tersebut, terungkap fakta yang mengindikasikan keterlibatan EL selaku Pengguna Anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian negara mencapai Rp 1.461.395.715,00.

 

Penyidik Kejari Nias Selatan kemudian melakukan pengembangan perkara dan menetapkan EL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor TAP-05/L.2.30/Fd.2/10/2025 tanggal 23 Oktober 2025. EL diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Penyidik saat ini tengah mendalami lebih lanjut, proyek atau kegiatan apa saja di Dinas PUPR yang diduga menjadi lahan korupsi EL.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *