‎Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Aceh Korban Pembacokan, Bongkar Dugaan Kejanggalan Penyidikan — Propam Paminal Polda Aceh Turun Tangan

Hukum/Kriminal210 Dilihat

Nagan Raya, Bongkar Perkara.com – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kini memasuki babak baru. Propam Paminal Polda Aceh mendatangi kediaman Ridwanto di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Jumat malam (26/9/2025), untuk memastikan kebenaran laporan yang telah ia sampaikan ke Propam Mabes Polri.Ridwanto, yang juga aktif di media Bongkar Perkara, menjadi korban pembacokan usai melakukan investigasi lapangan atas permintaan salah seorang warga terkait dugaan persoalan lahan di Nagan Raya. Peristiwa ini kemudian berbuntut pada laporan resmi ke Mabes Polri karena adanya dugaan penyimpangan penanganan perkara di tingkat Polsek dan Polres.


‎Dalam pertemuan dengan tim Propam Paminal Polda Aceh, Ridwanto menegaskan adanya kejanggalan serius dalam penyidikan. Ia menyoroti penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku serta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang tidak pernah diberikan kepadanya selaku korban.

‎Ridwanto mengaku baru mengetahui adanya penangguhan saat mendatangi langsung Polres Nagan Raya. Saat itulah ia baru diberikan surat SP2HP yang seharusnya sejak awal sudah menjadi haknya sebagai pelapor.
‎“Ini pelecehan hukum. Bagaimana mungkin penangguhan bisa dilakukan tanpa sepengetahuan korban? Dan kenapa saya baru menerima SP2HP setelah saya datang sendiri ke Polres? Ini jelas bentuk ketidaktransparanan penyidik,” tegas Ridwanto.

‎Kehadiran Propam Paminal Polda Aceh, yang diterima hangat dan terbuka di rumah Ridwanto, menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik aparat. Namun di sisi lain, dugaan penyimpangan prosedur oleh penyidik Polsek dan Kasatreskrim Polres Nagan Raya menjadi sorotan tajam publik, karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Propam Paminal Polda Aceh masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berpihak.


Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *