Laporan Masyarakat Desa Hilimboe Kecamatan Susua ke Apip Inspektorat Nias Selatan Semakin Terang Benderang

Nasional835 Dilihat

Nias Selatan – Bongkarperkara.com

Laporan masyarakat Desa Hilimboe, Kecamatan Susua, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 semakin terang benderang setelah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Nias Selatan, Jumat (05/09/2024). Kasus ini menarik perhatian publik, sebab melibatkan dugaan korupsi dengan nilai anggaran mencapai Miliaran Rupiah.

Seorang pelapor yang namanya masih dirahasiakan kepada publik membenarkan bahwa laporan terhadap Kepala Desa Hilimboe berinisial EL telah resmi disampaikan ke Inspektorat Nias Selatan Serta Klarifikasi baik pelapor, maupun terlapor Sama Sama di Panggil Di inspektorat klarifasi dan sudah  telaah Tinggal menunggu tim audit kelapangan.

“Benar, telah kita laporkan Kades Hilimboe berdasarkan dugaan korupsi Dana Desa dari tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang ditengarai menelan anggaran ratusan juta rupiah,” ujarnya kepada awak media Bongkarperkara.com.

Ia menambahkan bahwa minggu depan, terlapor dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan di Inspektorat Nias Selatan. Meski diakuinya ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi jalannya proses, namun pihak pelapor berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak masyarakat Desa Hilimboe. “Walaupun ada oknum penghalang, kami akan tetap memperjuangkan demi kesejahteraan warga, khususnya di Desa Hilimboe,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelapor juga meminta Inspektorat Nias Selatan agar setiap perkembangan kasus ini diumumkan secara terbuka kepada publik,SertaSegera di Audit. Hal ini penting untuk menghindari dugaan adanya permainan atau intervensi yang bisa menutup-nutupi hasil pemeriksaan. “Saya minta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan supaya tetap dibuka ke publik setiap update kasus dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Senada dengan itu, AWB, perwakilan dari Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) Nias Selatan, juga mendesak Inspektorat agar tidak ragu membuka setiap informasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurutnya, transparansi adalah kunci agar masyarakat bisa percaya pada lembaga pengawasan. “Kepala desa ini rawan korupsi terkait pengelolaan dana desa, maka jangan enggan, harus dibuka ke publik,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Hilimboe ini disebut-sebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memukul kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Dana Desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Masyarakat Desa Hilimboe sendiri dikabarkan telah lama merasakan adanya ketidakjelasan dalam pembangunan desa. Sejumlah proyek pembangunan diduga tidak selesai tepat waktu, bahkan ada yang kualitasnya diragukan. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.

Kini, publik menaruh harapan besar kepada Inspektorat Nias Selatan agar bersikap profesional dan transparan dalam menangani laporan ini. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pintu masuk bagi pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan, sehingga praktik korupsi yang merugikan masyarakat bisa ditekan seminimal mungkin.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *