Nias Selatan — Bongkarperkara.com
Aroma Bau busuk dugaan korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, Kepala Desa Hilimezaya, Kecamatan Aramo, diduga menyalahgunakan dana miliaran rupiah selama periode anggaran 2020–2024. Fakta itu diungkap tajam oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) yang resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan dokumen yang diterima media, nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,68 miliar, bersumber dari berbagai proyek pembangunan desa yang hingga kini tidak pernah terealisasi. Sejumlah program pemberdayaan masyarakat pun diduga hanya “sekadar catatan laporan”, tanpa dampak nyata di lapangan.
Perwakilan AMAK, Osarao Laia, dalam keterangannya kepada wartawan, menyebut Kepala Desa Hilimezaya telah gagal mewujudkan hak-hak dasar warga selama empat tahun terakhir. Berbagai proyek strategis desa seperti pembangunan jalan usaha tani senilai Rp870 juta, pengerasan jalan Rp310 juta, hingga penyediaan sumur bor Rp208 juta, seluruhnya tidak pernah diselesaikan.
Tidak hanya itu, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dialokasikan untuk 45 penerima per tahun, justru hanya disalurkan kepada 19 orang. Sisa dana BLT yang tidak pernah disalurkan mencapai lebih dari Rp663 juta, dan hingga kini tak jelas ke mana rimbanya.
“Warga hanya menerima janji dan laporan di atas kertas, tapi bukti nyata di lapangan nihil. Sementara uang negara menguap tanpa pertanggungjawaban,” tegas Osarao Laia usai menyerahkan laporan ke Kejari Nias Selatan.
Osarao juga mengungkap praktik tertutup Kepala Desa Hilimezaya terkait pengelolaan keuangan. Di desanya, tidak pernah ada papan informasi APBDes, tidak ada sosialisasi program kepada warga, bahkan laporan pertanggungjawaban (SPJ) sejak 2020 hingga 2024 disebut-sebut tidak pernah ditandatangani sekretaris desa.
“Ini jelas-jelas pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi keuangan desa yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Publik berhak tahu ke mana uang itu pergi,” ujarnya.
AMAK mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera turun tangan, memeriksa dan mengaudit total pengelolaan Dana Desa Hilimezaya. Osarao juga mengingatkan aparat agar tidak hanya berhenti pada penyelidikan administratif, tetapi benar-benar menindak pihak-pihak yang terlibat bila terbukti menyalahgunakan uang rakyat.
“Kami tidak ingin kasus ini berakhir seperti cerita lama: dilaporkan, diperiksa sebentar, lalu hilang begitu saja. Kami akan kawal terus sampai pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Osarao dengan nada geram.
Menurut AMAK, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa di Nias Selatan untuk lebih jujur dan profesional dalam mengelola dana publik.
“Dana desa itu bukan uang pribadi. Itu hak rakyat yang harus dipakai untuk membangun, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tandas Osarao.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Hilimezaya, Kecamatan Aramo, berinisial ‘FL’. Pesan singkat dan panggilan telepon ke nomor yang bersangkutan belum direspons.
Laporan AMAK juga ditembuskan ke berbagai instansi, mulai dari Bupati Nias Selatan, Dinas PMD, Inspektorat, Polres, hingga LSM lokal.
Terpisah, sejumlah warga yang ditemui wartawan di Hilimezaya pun menyatakan kekecewaan yang sama. “Sudah cukup kami dibohongi. Jalan hancur, air susah, anak-anak tak dapat bantuan. Kami dukung langkah AMAK,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, pada Selasa (15/7/2025) sore.
Bersambung…….