Tutuyan, BongkarPerkara.com — Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga ilegal mencuat di wilayah Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan menggunakan dua unit alat berat jenis ekskavator.
Yang mengejutkan, lokasi aktivitas tambang galian C ini berada tak jauh dari Mapolres Boltim, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta rumah dinas Bupati Boltim yang baru selesai dibangun. Dugaan semakin kuat lantaran tanah hasil galian tersebut disinyalir telah diperjualbelikan secara bebas.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan, akibat aktivitas tersebut, akses jalan jalur dua menuju kawasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mengalami kerusakan parah. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat dampaknya langsung merugikan fasilitas umum dan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug SE, saat dikonfirmasi wartawan Bongkar Perkara, menyampaikan bahwa pihaknya Akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Oke, Unit Tipidter akan cek,” singkat AKP Liefan dalam pesan konfirmasi.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Boltim, Hasirwan, juga memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah lapangan.
“Hari ini Tim SDA akan turun lapangan untuk mengambil data dan informasi awal. Hasil turun lapangan akan disampaikan kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya,” ujar Hasirwan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas alat berat di lokasi tambang masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam, serta segera menertibkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. (Redaksi)






