Dugaan Petugas Tagih Air Bawa Nama Bupati, Kadis PUTR Boltim: Tak Ada Perintah Begitu

Berita, Boltim, Daerah192 Dilihat

TUTUYAN — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penagihan retribusi air bersih oleh petugas yang disebut-sebut membawa nama Bupati dalam proses penarikan.

Kepala Dinas PUTR Boltim, Harris Pratama Sumanta, menegaskan bahwa pihaknya, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), tidak pernah memberikan instruksi kepada petugas penagih retribusi untuk mencatut nama pimpinan daerah, baik Bupati Oskar Manoppo maupun Wakil Bupati Argo V Sumaiku, dalam melakukan pungutan kepada pelanggan.

Ini disampaikan sebagai hak jawab atas informasi yang mencuat dalam pemberitaan sebelumnya, dimana disebutkan adanya pengakuan dari salah satu konsumen di wilayah Tutuyan terkait dugaan praktik penagihan oleh kolektor yang menyebut nama Bupati saat melakukan penagihan.

Harris menjelaskan, pemungutan retribusi air bersih yang dilakukan oleh UPTD SPAM merupakan kegiatan legal yang dilandasi oleh regulasi resmi sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penagihan retribusi air bersih yang dikelola oleh UPTD SPAM berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”
kata Kadis PUTR Boltim yang juga Plt Asisten II Setda Boltim, Harris Pratama Sumanta, lewat pesan WhatsApp, Minggu 22 Juni 2025.

Lebih lanjut disampaikannya, dasar hukum lainnya adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PUTR Boltim Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur besaran tarif air minum, biaya sambungan baru, serta jasa lainnya di lingkungan UPTD SPAM.

Proses penagihan kepada pelanggan air bersih, lanjut Harris, dilakukan setiap satu bulan setelah pemanfaatan, dengan waktu penagihan berkisar antara tanggal 1 hingga 10 pada bulan berikutnya. Penagihan disertai bukti pembayaran resmi dari Dinas PUTR yang telah dibubuhi cap dan tanda tangan petugas.

“Terkait adanya penalti denda untuk keterlambatan pembayaran. Dalam situasi tertentu, seperti bencana atau kejadian lain yang berdampak pada layanan air dalam waktu yang cukup lama, akan ada dispensasi atau perhitungan ulang terkait retribusi tersebut,”
ungkap Harris.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang berada pada masa transisi dari layanan air bersih gratis menuju sistem retribusi. Oleh karena itu, menurutnya, perbaikan dalam berbagai aspek teknis dan administratif masih terus dilakukan.

“Sehingga masih diperlukan perbaikan di berbagai aspek. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masukan dari semua pihak untuk memaksimalkan pelayanan kami,”
imbaunya. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *